Belasan Reklame Berkarat Dibongkar Satpol PP, Dinilai Membahayakan Warga Jakarta
December 23, 2025 06:11 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menertibkan 16 titik reklame bermasalah yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan warga. 

Penertiban dilakukan setelah adanya rekomendasi dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) terkait kondisi konstruksi reklame yang berkarat dan tidak laik.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengatakan langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan risiko kecelakaan di ruang publik.

“Kami melaksanakan penertiban reklame yang dinilai berpotensi membahayakan. Penilaian kelayakan konstruksi memang menjadi kewenangan instansi teknis, namun Satpol PP berkewajiban menindaklanjuti rekomendasi tersebut demi perlindungan masyarakat,” ujar Satriadi di Balai Kota Jakarta, Selasa (23/12/2025).

15 Titik Sudah Ditertibkan, Sisanya Menyusul

Berdasarkan hasil evaluasi Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame, 16 reklame tersebut terbukti melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017, khususnya terkait aspek keselamatan konstruksi.

Dari jumlah itu, 15 reklame telah ditertibkan dalam periode 12–19 Desember 2025. Sementara satu titik lainnya akan ditindaklanjuti sesuai tahapan yang berlaku.

“Dari sekitar 30 reklame yang direkomendasikan Citata, kami memprioritaskan 16 titik terlebih dahulu. Sisanya akan dilanjutkan pada 2026 menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran,” ujarnya.

Material Diamankan, Penertiban Libatkan Banyak Instansi

Material reklame hasil penertiban kemudian dievakuasi dan disimpan di Gudang Cakung milik Satpol PP DKI Jakarta. 

Proses penertiban dilakukan secara terpadu dengan melibatkan lurah dan camat setempat, petugas PJLP, Citata, Gulkarmat, KPTSP, Bina Marga, serta Dinas Lingkungan Hidup.

Satriadi menegaskan, sebelum penindakan dilakukan, pihaknya telah lebih dulu menyampaikan surat peringatan dan imbauan kepada pemilik atau pengelola reklame.

“Semua tahapan kami jalankan sesuai ketentuan,” ucapnya.

Pengawasan Atribut dan Reklame Temporer Diperketat

Selain reklame permanen, Satpol PP DKI Jakarta juga memperketat pengawasan terhadap pemasangan atribut dan reklame temporer. 

Hal ini sejalan dengan arahan Gubernur DKI Jakarta yang membatasi pemasangan atribut hanya pada rentang H-4 hingga H+2 kegiatan.

“Kami juga sudah menetapkan zona-zona terlarang untuk pemasangan atribut. Kebijakan ini telah disosialisasikan dan berjalan cukup baik,” tututnya.

Penertiban reklame berbahaya ini tersebar di lima wilayah Jakarta, meliputi Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan, dengan ukuran reklame bervariasi hingga 16 x 8 meter.

Daftar Lokasi Reklame yang Ditertibkan Satpol PP


Berikut daftar lokasi reklame berbahaya yang sudah ditertipkan Satpol PP DKI Jakarta:

Jakarta Utara

- Jl. Lodan Raya (depan Apartemen Aston Marina Ancol), Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan.

Ukuran: 16 x 8 meter (dua sisi).

Jakarta Pusat

- Jl. Haji Iman Sapi’i (depan Gedung Dhanapala), Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar.

Ukuran: 8 x 5 meter.

- Jl. Haji Iman Sapi’i (depan Gedung Dhanapala), Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar.

Ukuran: 4 x 6 meter.

Jakarta Barat

- Jl. Citra Garden 5/Jl. Satu Maret, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres.

Ukuran: 4 x 6 meter.

- Jl. Taman Surya V, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres.

Ukuran: 10 x 5 meter.

- Jl. Bambu Larangan (Simpang Macan) No. 8, RT 08/RW 009, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres.

Ukuran: 4 x 8 meter.

Jakarta Timur

- Jl. Raya Bogor (Halte Kampung Tengah), Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas.

Ukuran: 6 x 2 meter.

- Jl. Raya Bogor (pertigaan Mal Cijantung), Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas.

Ukuran: 4 x 8 meter.

- Jl. Raya Ciracas No. 16 (Taman Kota), Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas.

Ukuran: 6 x 4 meter.

- Jl. Raya Ciracas No. 16 (Taman Kota), Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas.

Ukuran: 6 x 4 meter.

- Jl. Bekasi Timur Raya (JPO Klender), Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung.

Ukuran: 4 x 3 meter.

- Jl. Raya Bogor (depan Kantor Kecamatan), Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo.

Ukuran: 4 x 8 meter.

- Jl. Cibubur VIII (eks Ramayana Cibubur sisi utara), Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas.

Ukuran: 2 x 3 meter.

- Jl. Cibubur VIII (eks Ramayana Cibubur sisi selatan), Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas.

Ukuran: 2 x 3 meter.

- Jl. Raya Bekasi (bawah Tol Pulo Gebang–Kelapa Gading), Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung.

Ukuran: 3 meter.

Jakarta Selatan

- Jl. Hajjah Tutty Alawiyah (halaman Bengkel Mentari Motor), Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran.

Ukuran: 12 x 6 meter.

Berita terkait

  • Baca juga: Jelang Natal, PPSU hingga Satpol PP Gotong Royong Bersihkan Gereja di Jakarta
  • Baca juga: Kawasan Steril Ucap Satpol PP, Terkuak Kondisi Rumah Bupati Bekasi Ade Kuswara Usai OTT KPK
  • Baca juga: Antisipasi Cuaca Ekstrem, Satpol PP Bongkar Reklame ‘Berkarat’ di Jakarta
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.