SURYAMALANG.COM, - Bareskrim Polri resmi menetapkan Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu pada 17 Desember 2025.
Kasus ini mencuat setelah Ahmad Sidik, seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung (UBB), melaporkan adanya kejanggalan pada ijazah Sarjana Hukum (SH) milik sang Wagub yang terbit setahun sebelum resmi terdaftar sebagai mahasiswa aktif.
Berdasarkan bukti yang diserahkan pelapor ke Bareskrim Polri, terdapat keanehan di mana ijazah Hellyana dari Universitas Azzahra, Jakarta Timur tercatat terbit pada tahun 2012, padahal sang Wagub baru tercatat menempuh pendidikan di kampus tersebut pada tahun 2013.
Untuk diketahui, Universitas Azzahra di Jakarta belakangan disebut bermasalah dan telah ditutup oleh pemerintah karena berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan universitas.
Baca juga: Siapa Raden Mas Hendro? Eks Polri Skakmat UGM Tak Berhak Putuskan Ijazah Jokowi Asli, Punya FBI
Keputusan penutupan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 370/E/O/2024, tertanggal 27 Mei 2024.
Kasus ini berawal dari laporan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik.
Universitas Bangka Belitung (UBB) adalah perguruan tinggi negeri terbesar di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, didirikan tahun 2006, menjadi negeri tahun 2010.
Ahmad Sidik mempertanyakan keabsahan ijazah sarjana hukum Hellyana yang tercatat menjadi mahasiswa Fakultas Hukum pada tahun 2013, namun tidak menyelesaikan kuliah tersebut.
Pada Senin (21/7/2025), Ahmad Sidik, didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara, melapor ke Bareskrim Polri terkait dugaan ijazah palsu Wagub Bangka Belitung.
“Jadi, kita datang ke SPKT Mabes Polri untuk membuat laporan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh Wagub Babel H,” ujar Herdika usai membuat laporan, dikutip Selasa (22/7/2025).
Baca juga: Tim Roy Suryo Bantah Elida Netti, Ijazah Jokowi Dilapisi Plastik Tak Bisa Diraba: Itu Menyesatkan
Menurut Herdika, pelaporan ini dilakukan karena proses sebelumnya di Polda Bangka Belitung masih berbentuk pengaduan masyarakat.
Dalam laporan bernomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, pelapor menyertakan sejumlah bukti awal, di antaranya:
- Tangkapan layar dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek RI yang menunjukkan Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013.
- Fotokopi ijazah Sarjana Hukum yang diterbitkan oleh Universitas Azzahra pada 2012.
- Surat edaran pengaturan jam kerja Pemprov Babel yang ditandatangani Hellyana dengan gelar “SH”.
“Hasil pengecekan kami menunjukkan bahwa Hellyana baru tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada tahun 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014" jelas Sidik.
"Anehnya, ijazah Sarjana Hukumnya diterbitkan tahun 2012, satu tahun sebelum ia tercatat sebagai mahasiswa aktif,” sambungnya.
Terbaru, Hellyana telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah palsu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengumumkan penetapan status tersangka tersebut.
Hellyana ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tesangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Hellyana dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar.
Baca juga: Merinding Lihat dan Sentuh Ijazah Asli Jokowi, Elida Netti: Ada Emboss dan Watermark, Ini Kertas Tua
Hal itu sebagaimana dimaksud dengan pasal 263 KUHP dan/atau pasal 264 KUHP dan/atau pasal 93 UU no 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi dan/atau pasal 69 UU no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
Berdasarkan dokumen yang diterima pihak pelapor, penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Herdika menjelaskan, dugaan penggunaan ijazah palsu itu mengacu pada hasil penelusuran Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
Dalam data tersebut, Hellyana tercatat mulai menempuh pendidikan tinggi pada 2013 dan berstatus mengundurkan diri pada 2014.
“Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja," terang Herdika.
Hellyana sendiri mengklaim belum menerima surat penetapan tersangka dari penyidik Bareskrim Polri atas kasus dugaan ijazah palsu.
Hal ini dikatakan kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin yang menanggapi soal status hukum kliennya tersebut, sehingga informasi soal penetapan tersangka itu masih bersifat prematur.
"Sampai hari ini tidak pernah ada surat penetapan tersangka yang kami terima secara resmi dari penyidik, karena itu, kami meminta publik dan media untuk tidak berspekulasi serta menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum," kata Zainul saat dihubungi, Selasa (23/12/2025).
Baca juga: 3 Tersangka Tak Percaya Ditunjukkan Ijazah Asli Jokowi: Bibir-Kuping Dibahas, Prediksi Yakup Benar
Meski status tersangka itu benar, Zainul mengklaim Hellyana adalah pihak yang dirugikan (korban), bukan pelaku tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan, khususnya terkait isu dugaan pemalsuan ijazah.
"Jika pun ada dugaan pemalsuan ijazah, maka secara hukum klien kami justru adalah pihak yang paling dirugikan" ucapnya.
"Tidak mungkin peristiwa seperti itu berdiri sendiri tanpa adanya pihak lain yang memiliki peran dan kepentingan," imbuhnya.
Di sisi lain, Zainul mengatakan pihaknya sudah menyerahkan bukti-bukti yang menunjukkan keaslian ijazah kliennya kepada penyidik.
Termasuk bukti autentik yang menunjukkan Hellyana pernah secara sah menempuh pendidikan dan mengikuti perkuliahan di kampus Azzahra.
"Kami sudah menyerahkan seluruh dokumen, termasuk bukti keaslian ijazah dan bukti bahwa klien kami benar pernah kuliah di Azzahra. Fakta-fakta ini seharusnya menjadi pertimbangan objektif dalam proses hukum," tuturnya.
Baca juga: Klaim Kubu Roy Suryo 3 Orang Diusir dari Gelar Perkara Ijazah Jokowi, Andi Azwan Bantah: Omon-omon
Lebih lanjut, Zainul mengatakan jika kliennya tetap akan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan.
Namun demikian, Zainul menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah serta meminta agar tidak terjadi penggiringan opini publik yang dapat merugikan hak hukum dan reputasi kliennya.
"Kami menghormati proses penyidikan, tetapi kami juga meminta agar asas praduga tak bersalah dijunjung tinggi dan tidak ada trial by the press," ujarnya.
Sebelum tersandung kasus ijazah, Hellyana telah menjadi terdakwa dalam persidangan kasus tagihan hotel sebesar Rp22 juta yang terjadi selama periode Maret 2023 hingga September 2024.
Kasus ini berlanjut ke pengadilan lantaran upaya mediasi atau restorative justice (RJ) dinyatakan gagal.
Sidang perdana telah dilaksanakan pada 17 November 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Alasan Yakup Ijazah Jokowi Tak Bisa Ditunjukkan di Gelar Perkara Khusus, Kubu Roy Suryo Ngotot
JPU Irdo Nanto Rossi menyatakan, Hellyana melanggar Pasal 378 juncto Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebab ia tidak membayar tagihan pemesanan fasilitas di Urban View Hotel dengan total mencapai Rp22.257.000.
"Ia memesan kamar hotel, ruang rapat, makanan dan minuman, serta fasilitas lain di hotel melalui saksi Nuraida Adelia Saragih yang merupakan manajer hotel," kata Jaksa Penuntut Umum Irdo Nanto Rossi saat membacakan surat dakwaan.
Berdasarkan fakta persidangan, Hellyana disebut-sebut sempat berjanji akan melunasi seluruh tagihan hotel tersebut tepat setelah dirinya resmi dilantik sebagai wakil gubernur.
(Tribunnews.com)