TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU — Setelah melalui rangkaian pembahasan panjang dan cukup alot di tingkat daerah, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 untuk 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau akhirnya resmi disahkan, Selasa (23/12/2025).
Setelah disahkan oleh Gubernur Riau, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi langsung mengumumkan ke publik.
Pengumuman ini dilakukan hanya sehari jelang batas akhir penetapan sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Sebelumnya pemerintah pusat memberikan deadline kepada seluruh daerah paling lambat harus sudah mengumumkan UMP dan UMK pada Rabu (24/12/2025) besok.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Roni Rahmat, mengatakan proses penetapan UMK tahun 2026 bukanlah perjalanan singkat.
Seluruh kabupaten dan kota harus lebih dulu menyelesaikan pembahasan di daerah masing-masing bersama dewan pengupahan.
“UMK ini berangkat dari pembahasan di kabupaten dan kota. Di sana prosesnya cukup panjang karena melibatkan unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah. Setelah itu, hasilnya disampaikan ke provinsi untuk dibahas dan disahkan oleh pak Plt Gubernur,” ujar Roni Rahmat.
Baca juga: Naik 7,59 Persen, UMK Dumai Tahun 2026 Bakal Menjadi yang Tertinggi di Riau
Baca juga: 12 Kabupaten/Kota di Riau Telah Serahkan Usulan UMK 2026 ke Pemprov untuk Disahkan
Menurutnya, dinamika pembahasan terjadi hampir di semua daerah.
Masing-masing kabupaten/kota memiliki kondisi ekonomi dan kemampuan dunia usaha yang berbeda, sehingga angka UMK harus dihitung secara cermat dan hati-hati.
“Tidak mudah menyatukan pandangan. Tapi pada akhirnya semua sepakat mengikuti regulasi yang ada. Penetapan ini mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan serta hasil sidang dewan pengupahan kabupaten/kota dan provinsi,” jelas Roni.
Ia juga menegaskan, penetapan UMK 2026 di Riau dilakukan tepat waktu, meski diumumkan di penghujung tahapan.
Berdasarkan keputusan tersebut, berikut daftar UMK 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau Tahun 2026:
Untuk Kabupaten Kepulauan Meranti dan Indragiri Hilir, UMK 2026 ditetapkan sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau.
Sebab sesuai aturan yang berlaku, jika ada kabupaten kota yang menetapkan UMK dibawah UMP maka angka yang dipakai adalah angka UMP. Sehingga bisa dipastikan tidak ada UMK yang besarannya dibawah UMP.
Roni Rahmat berharap, penetapan UMK ini dapat memberikan kepastian bagi pekerja dan pengusaha dalam menyusun perencanaan tahun depan.
“Kami berharap keputusan ini bisa menjadi titik temu yang adil. Pekerja mendapatkan perlindungan upah, sementara dunia usaha tetap bisa berjalan dan berkembang,” katanya.
( Tribunpekanbaru.com / Syaiful Misgiono)