TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2026 disepakati sebesar Rp3.991.797 atau naik Rp225.418 dibanding tahun sebelumnya.
Keputusan ini diambil setelah Dewan Pengupahan Kabupaten menyepakati formula penyesuaian upah berdasarkan kondisi ekonomi daerah.
Kesepakatan tersebut disampaikan secara resmi oleh Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri kepada awak media usai meresmikan Jembatan Kedaton Agung dan melantik sejumlah pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar, Selasa (23/12/2025).
Dalam keterangannya, Bupati Kukar menjelaskan bahwa rilis ini merupakan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten Kukar yang telah disepakati bersama seluruh unsur terkait.
Baca juga: Pemkab dan Dewan Pengupahan Sepakati UMK Kutai Timur 2026 Rp4,06 Juta, Naik 8,64 Persen
“Pada tahun 2025 yang saat ini berjalan, UMK Kabupaten Kutai Kartanegara berada di angka Rp3.766.379. Angka ini ditetapkan pada akhir tahun 2024 dan menjadi dasar dalam perhitungan penyesuaian upah untuk tahun berikutnya,” ujar Aulia Rahman Basri.
Ia menyampaikan bahwa penyesuaian UMK 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah.
Berdasarkan data Dewan Pengupahan, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kutai Kartanegara tercatat sebesar 5,62 persen, dengan tingkat inflasi daerah berada di angka 1,77 persen.
“Melihat dinamika yang ada, Dewan Pengupahan Kutai Kartanegara menyepakati nilai variabel alfa sebesar 0,75. Variabel ini menjadi koefisien dalam perhitungan penyesuaian upah,” jelasnya.
Baca juga: UMK Balikpapan 2026 Diprediksi Naik Rp3,85 Juta, DPRD Tekankan Keseimbangan Buruh dan Dunia Usaha
Dengan memasukkan seluruh variabel tersebut ke dalam formula pengupahan, UMK 2026 Kabupaten Kutai Kartanegara diusulkan sebesar Rp3.991.797.
Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp225.418 atau setara 5,99 persen dibandingkan UMK tahun 2025.
Bupati Kukar menegaskan bahwa angka usulan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara unsur pemerintah daerah, perwakilan pemberi kerja, asosiasi, serta Dewan Pengupahan Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan sudah duduk bersama dan menyepakati angka ini. Selanjutnya, kita menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk menetapkan UMK masing-masing kabupaten dan kota,” jelasnya.
Baca juga: UMK Penajam Paser Utara 2026 Diusulkan Naik Jadi Rp4,18 Juta, Menunggu Penetapan Gubernur
Selain UMK, Pemerintah Kabupaten Kukar juga mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk delapan sektor usaha.
Pada tahun 2025, delapan sektor tersebut masih memiliki besaran UMSK yang sama.
Namun untuk tahun 2026, Dewan Pengupahan menyepakati koefisien yang berbeda-beda sesuai tingkat perkembangan dan karakteristik masing-masing sektor.
Adapun UMSK sektor perkebunan sawit diusulkan naik dari Rp3.841.707 menjadi Rp4.060.684.
Baca juga: UMK Samarinda 2026 Disepakati Rp3,98 Juta, Pengamat Ekonomi Unmul: Tak Cukup untuk Hidup Layak
Sektor batubara diusulkan menjadi Rp4.082.582.
Sektor pertambangan gas alam menjadi Rp4.104.095, begitu pula sektor jasa penunjang pertambangan migas yang diusulkan sebesar Rp4.104.095.
Sementara itu, UMSK industri kapal dan perahu diusulkan sebesar Rp4.039.170.
Sektor pertambangan minyak bumi tetap di angka Rp4.104.095.
Baca juga: UMK 2026 Naik, APSI Kaltim Ingatkan BUJP Patuhi Aturan Upah Satpam
Sektor pemanen kayu diusulkan sebesar Rp4.017.657, dan industri minyak mentah kelapa sawit Rp4.039.170 juga termasuk dalam delapan sektor yang disepakati dengan besaran UMSK tersendiri.
“Perbedaan besaran UMSK ini mencerminkan dinamika dan perkembangan masing-masing sektor usaha di Kutai Kartanegara. Ada sektor-sektor yang memang menjadi primadona sehingga koefisien penyesuaiannya berbeda,” ungkap Aulia Rahman Basri.
Ia berharap penetapan UMK dan UMSK tahun 2026 dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pemerintah daerah, kata dia, akan terus berkomitmen menjaga kesejahteraan tenaga kerja melalui kebijakan yang tepat sasaran.
Baca juga: UMK Berau 2026 Sebesar Rp4,39 Juta, Berikut Pandangan Apindo dan Buruh
“Melalui program Kukar Idaman Terbaik, kami juga terus mendorong peningkatan kompetensi tenaga kerja. Harapannya, peningkatan kompetensi ini sejalan dengan peningkatan nilai upah dan insentif yang diterima oleh para pekerja,” pungkasnya. (*)