Pemkab dan Dewan Pengupahan Sepakati UMK Kutai Timur 2026 Rp4,06 Juta, Naik 8,64 Persen
December 23, 2025 06:58 PM

 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - UMK Kutai Timur 2026 resmi dirumuskan mengalami kenaikan setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur bersama Dewan Pengupahan Kabupaten menyelesaikan rangkaian pembahasan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). 

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Timur, Roma Malau, menjelaskan bahwa perumusan kenaikan upah tersebut melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan.

Di antaranya perwakilan pengusaha, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Kamar Dagang dan Industri (KADIN), serta sejumlah serikat pekerja.

kenaikan upah dirumuskan agar selaras dengan kondisi ekonomi daerah dan dapat diterapkan secara konsisten oleh perusahaan di Kutai Timur.

Berdasarkan hasil rapat para dewan pengupahan, upah Minimum Kabupaten Kutai Timur Tahun 2026, disepakati kenaikan UMK sebesar 8,64 persen atau Rp323.615,80, dengan menggunakan indeks tertentu sebesar 0,70.

Baca juga: UMK Balikpapan 2026 Diprediksi Naik Rp3,85 Juta, DPRD Tekankan Keseimbangan Buruh dan Dunia Usaha

"Jadi berdasarkan perhitungab tersebut, UMK Kutai Timur Tahun 2026 direkomendasikan sebesar Rp4.067.436 dan berlaku mulai 1 Januari 2026," ucap Roma, Selasa (23/12/2025).

Ia menegaskan bahwa penetapan UMK dan UMSK dilakukan melalui proses pembahasan yang berbasis regulasi serta data ekonomi aktual.

Dimana meliputi pertimbangan data inflasi-deflasi, kondisi ketenagakerjaan, serta Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kutai Timur periode Oktober 2024 hingga September 2025.

Prosesnya melalui pembahasan yang objektif dan dialog antara seluruh unsur, sehingga keputusan ini menjadi dasar yang kuat untuk diusulkan kepada kepala daerah.

Selain UMK, pihaknya juga menyepakati kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2026 sebesar 9,14 persen dengan indeks tertentu 0,75 pada dua sektor utama.

Baca juga: Pemkab PPU Usulkan UMSK 2026 Naik untuk Sawit hingga Migas, Upah Sektoral di Atas UMK

Pada sektor perkebunan kelapa sawit, UMSK ditetapkan naik dari Rp3.901.060,50 di tahun 2025 menjadi Rp4.257.422.

Sedangkan pada sektor pertambangan batu bara UMSK 2026 ditetapkan sebesar Rp4.269.679, meningkat dari Rp3.912.291,90 pada tahun sebelumnya.

Setelahnya, Pemerintah Daerah tidak hanya berhenti pada penetapan angka, tetapi juga bertanggung jawab mengawal rekomendasi Dewan Pengupahan hingga tahap implementasi di perusahaan.

“Penetapan ini adalah bagian dari proses. Tugas pemerintah berikutnya adalah memastikan perusahaan mematuhi UMK dan UMSK yang berlaku mulai 1 Januari 2026. Pengawasan akan menjadi kunci,” pungkasnya. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.