TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar menyoroti bagaimana perlindungan HAM menjadi komoditas yang diperdagangkan lewat praktik korupsi di tingkat perizinan dan pengawasan.
Haris mengambil contoh pada kasus dugaan korupsi sertifikasi Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) di tubuh Kementerian Ketenagakerjaan yang dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 14 tersangka termasuk Immanuel Ebenezer alias Noel yang kala itu menjabat Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
"Kasus K3, KPK menangkap Wamen Tenaga Kerja, dari situ terbongkar bahwa rezim K3 yang menjadi indikator penting dalam bisnis dan HAM, ternyata dia berjalan secara bertahun-tahun lewat satu kartel yang luar biasa, kartel izin di Kementerian Ketenagakerjaan," kata Haris Azhar dalam dialog media yang digelar Kementerian HAM soal 'Bisnis Berkelanjutan atau Bencana Berulang? Mendorong Uji Tuntas HAM Bagi Pelaku Usaha' di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
Haris mengatakan kasus kartel jual beli sertifikat K3 ini merupakan cermin dari bobroknya perlindungan HAM di Indonesia.
Kasus ini membuka tabir bahwa perlindungan HAM adalah objek yang bisa diperdagangkan.
"Jadi, perlindungan hak asasi manusia itu diperdagangkan," katanya.
Baca juga: KPK Rampungkan Berkas, Besok Eks Wamenaker Noel dan 10 Tersangka Diserahkan ke Jaksa
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) 2010-2016 ini pun menyebut pentingnya Draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kepatuhan Bisnis dan HAM segera disahkan pemerintah.
Perpres yang mengatur keseimbangan bisnis dan HAM ini juga diharapkan memiliki efek setrum terhadap berbagai regulasi di tingkat sektoral.
Sebab Perpres ini mengatur tentang indikator penting bagi semua praktik bisnis yang operasionalnya melibatkan sejumlah angka tenaga kerja dan area-area yang dilindungi.
Baca juga: Noel Ebenezer Bantah Kena OTT dan Kepemilikan Puluhan Mobil yang Disita KPK: Framing Kotor Ini!
"Ada banyak indikator-indikator tersebut yang harus segera diterapkan. Jadi percepat proses Perpres ini akan menunjukkan sejauh mana rezim pemerintah hari ini memiliki komitmen untuk melindungi warganya," kata Pendiri Lokataru ini.
Direktur Penyusunan dan Evaluasi Instrumen HAM Kementerian HAM, Sofia Alatas mengatakan Perpres soal Kepatuhan Bisnis dan HAM ini sudah disetujui oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan kini telah berada di meja Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.
Setelah dari Kemenko Perekonomian, draf Perpres akan dibawa ke meja Presiden Prabowo Subianto untuk pengesahan.
Ia menegaskan bahwa penggodokan Perpres ini melibatkan berbagai pihak, termasuk perusahaan, aktivis, dan kementerian/ lembaga terkait.
"Posisinya sekarang berada di Kemenko Perekonomian, tinggal menunggu surat persetujuanlah bahasa nya dari Kemenko, karena dari Setneg sendiri sudah oke. Nah setelah itu kita akan memasukkan mungkin dengan Setneg akan melakukan tahapan berikutnya kepada presiden untuk meminta pengesahan," kata Sofia.