SURYA.CO.ID, TUBAN - Satreskrim Polres Tuban mengamankan seorang pelaku pembalakan liar kayu jati di kawasan hutan Tuban, Senin (22/12/2025). Pelaku berinisial W itu diketahui mengangkut kayu jati gelondongan dengan sepeda motor.
Warga Tuban itu hanya satu dari tiga pencuri kayu yang diamankan, karena dua pelaku lainnya kabur dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pembalakan tersebut terjadi di kawasan Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Gesikan, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Jadi, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tuban.
Pengangkutan kayu jati hasil hutan secara ilegal itu terjadi di wilayah Petak 7 D2 RPH Gesikan yang masuk wilayah Desa Waleran, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan W karena membawa kayu jati hasil hutan tanpa izin resmi.
Kasus ini terungkap, Senin (22/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, saat petugas Perhutani KPH Tuban bersama aparat melakukan patroli rutin di kawasan hutan tersebut.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Tuban, IPTU I Made Riandika Darsana mengatakan, petugas mendapati tiga orang tengah mengangkut kayu jati hasil hutan menggunakan sepeda motor.
“Petugas melihat W bersama dua orang lainnya sedang membonceng kayu jati hasil hutan. Saat dilakukan upaya penindakan, satu orang diamankan sementara dua lainnya melarikan diri,” kata Made, Selasa (23/12/2025).
Dua orang yang melarikan diri diketahui masing-masing berinisial P dan satu lainnya belum diketahui identitasnya.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan enam batang kayu jati berbentuk gelondongan, tiga unit sepeda motor, dua buah gergaji tangan, serta satu buah bendo atau bedok.
Selain itu, petugas juga membawa pelaku ke lokasi penebangan untuk menunjukkan tunggak pohon yang telah ditebang.
“Setelah ditunjukkan lokasi penebangan, ditemukan dua pohon kayu jati yang telah ditebang di kawasan hutan Petak 7 D2 RPH Gesikan,” imbuhnya.
Akibat perbuatan tersebut, Perum Perhutani KPH Tuban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 5.157.000. Kasus tersebut telah ditangani Satreskrim Polres Tuban untuk diproses hukum lebih lanjut.
Made menegaskan bahwa pelaku bukan spesialis pencurian kayu, dan pencurian itu dilakukan untuk keperluan pribadi.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku kayu jati tersebut rencananya akan digunakan untuk mengganti tiang rumahnya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1) huruf c atau Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengejaran terhadap dua pelaku lain yang melarikan diri,” pungkasnya. ***