Polsek Nanga Tayap Amankan Tiga Orang Pengedar Narkoba, Sita 53,60 Gram Sabu
December 23, 2025 07:08 PM

TRIBUNPONTIANAK. CO. ID, KETAPANG - Jajaran Polsek Nanga Tayap Polres Ketapang mengamankan tiga pengedar sabu berinisial MFK (27), F (31) dan WM (38) di area jalan Trans Kalimantan Dusun Nanga Tayap, Desa Nanga Tayap, Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang, Jumat 19 Desember 2025 Pukul 07.30 Wib.

 Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris SH, SIK, MIK., CPHR melalui Kapolsek Nanga Tayap IPTU Bagus Tri Baskoro, SH., M.Si., mengungkapkan, ketiga pengedar tersebut diamankan setelah petugas menerima informasi adanya sebuah mobil yang mencurigakan terparkir di tepi jalan Trans Kalimantan.
 
" Dari hasil informasi, petugas kita langsung melakukan penyelidikan dan benar saja, disaksikan perangkat desa setempat, saat petugas melakukan penggeledahan terhadap badan ketiga pelaku dan mobil tersebut," jelas Bagus, Selasa 23 Desember 2025.

Petugas mendapati sejumlah barang bukti berupa 1 buah tas selempang berwarna hitam, 1 buah Bong atau alat hisap Sabu, 1 buah kaca fanbo, 1 buah pipet plastik, 3 buah handphone, serta 2 lembar kantong plastik bening yang didalamnya terdapa serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 53,60 Gram Bruto. 

Ditambahkannya, saat ini ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Baca juga: Tim Labubu Gagalkan Aksi AO, Mantan Pasien Rehab yang Kembali dengan Sabu 0,30 Gram

“ Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiganya ( Pelaku -red ) terkait dari mana asal barang haram tersebut, akan diedarkan ke wilayah mana serta jaringan yang terlibat dengan ketiga pelaku. Kami juga memastikan Polsek Nanga Tayap dan seluruh jajaran Polres Ketapang berkomitmen memberantas segala bentuk jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ketapang ” tambah Bagus.

Atas aksinya, ketiga pelaku terancam dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.