Pemkab Gowa Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Sulsel
December 23, 2025 07:56 PM

TRIBUN-GOWA.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa meraih penghargaan anugerah keterbukaan informasi publik tingkat provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel)

Penghargaan itu diberikan oleh Komisi Informasi Publik Provinsi Sulawesi Selatan dengan kategori Cukup Informatif.

Penyerahannya,di ruang rapat Kantor Gubernur, Sulsel, Makassar, Senin (22/12/2025).

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo-SP) Kabupaten Gowa, Arifuddin Saeni, mengatakan predikat cukup informatif harus jadi pemacu semangat 

Hal ini agar Pemkab Gowa dapat naik ke kategori informatif pada penilaian berikutnya.

“Masih ada beberapa aspek yang perlu diperkuat, mulai dari tata kelola PPID, kelengkapan informasi berkala, hingga pemanfaatan kanal digital,” jelasnya, Selasa (23/12/2025)

Arifuddin juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) telah berkontribusi dalam pelayanan informasi publik.

Menurut Arifuddin, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh OPD di lingkup Pemkab Gowa.

“Alhamdulillah, nilai diraih menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya

Meski demikian, Arifuddin menegaskan hasil tersebut masih menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan ke depan.

Ia berharap seluruh OPD semakin proaktif dan konsisten dalam menyediakan informasi yang akurat, cepat, dan mudah diakses masyarakat.

Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dapat terus meningkat.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pemprov Sulsel, Fauziah Erwin, menyampaikan bahwa pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tahun 2025 mengalami penyesuaian waktu.

Jika pada tahun-tahun sebelumnya penilaian rampung pada September atau Oktober, tahun ini Monev dilaksanakan hingga 31 Januari 2025.

“Ini bukan sekadar rutinitas, tetapi tanggung jawab bersama. Keterbukaan informasi publik harus tetap dilaksanakan secara maksimal,” kata Fauziah.

Ia menegaskan monev tidak bersifat seremonial, melainkan untuk memastikan masyarakat memperoleh layanan informasi publik yang berkualitas dan berkelanjutan.

Monitoring dan evaluasi tersebut juga menjadi instrumen pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Melalui anugerah keterbukaan informasi publik 2025, Komisi Informasi Sulsel berharap keterbukaan informasi tumbuh menjadi budaya birokrasi yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

 

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.