UMK Karawang 2026 Diusulkan Naik, Hampir Mencapai Rp 6 Juta
December 23, 2025 08:01 PM

 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id di Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNCIREBON.COM, KARAWANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang tahun 2026 sebesar 5,13 persen.

Dengan rekomendasi tersebut, UMK Karawang naik menjadi Rp 5.886.852,34 dari sebelumnya Rp 5.599.593,21.

Rekomendasi kenaikan UMK tersebut ditetapkan seusai dialog antara Bupati Karawang Aep Syaepuloh dengan perwakilan serikat buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemkab Karawang.

Bupati Karawang Aep Syaepuloh didampingi Kapolres Karawang serta unsur Forkopimda menerima perwakilan buruh dan menandatangani rekomendasi kenaikan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2026.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang Rosmalia Dewi belum memberikan keterangan terkait rekomendasi UMK tersebut.

“Besok saja ya, Pak, besok Gubernur yang mengumumkan,” kata Rosmalia, Selasa (23/12/2025).

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan pengumuman UMK kabupaten/kota di Jawa Barat akan dilakukan besok.

“Yang jelas di kabupaten kota sudah selesai, besok kita umumkan,” ujar Dedi Mulyadi saat menghadiri ground breaking pembangunan pabrik NPK Nitrat Pupuk Kujang di Karawang, Selasa.

Sebelumnya, aksi unjuk rasa serikat buruh di Karawang berlangsung kondusif.

Pengamanan dilakukan aparat kepolisian secara terbuka dan tertutup.

Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan mengatakan pengamanan aksi unjuk rasa melibatkan sekitar 500 personel.

“Kami memberikan pelayanan pengamanan aksi unjuk rasa serikat buruh dimulai dari kawasan industri, berlanjut ke kantor Disnakertrans hingga tiba di Kantor Pemda Kabupaten Karawang dengan baik. Alhamdulillah situasi aman dan kondusif,” kata Cep Wildan.

Selain UMK, Pemkab Karawang juga merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2026 yang bervariasi di kisaran 0,8 hingga 9 persen.

Adapun rincian UMK dan UMSK Karawang 2026 sebagai berikut:

  • UMK: Rp 5.886.852,34 (naik 5,13 persen)
  • UMSK sektor otomotif dan kimia: Rp 5.910.370,63
  • UMSK sektor makanan dan minuman, elektronik, jasa konstruksi, kertas, rokok, galian bukan logam, obat kimia, plastik, olahraga, serat buatan, serta komponen elektronik: Rp 5.898.611,49
  • UMSK sektor logam dasar dan pengadaan listrik: Rp 5.910.370,63.

Baca juga: UMK Kota Cirebon 2026 Naik 6,7 Persen, Apindo Tolak Tanda Tangan: Jangan Sampai Perusahaan Runtuh

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.