Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang, Madura berhasil memutus mata rantai peredaran rokok tanpa pita cukai yang diduga melibatkan jaringan lintas daerah, pada (22/12/2025) malam.
Tak tanggung-tanggung, empat kendaraan berbeda yang membawa rokok bodong berhasil dihentikan dalam rentang waktu kurang dari dua jam, tepatnya di Jalan Raya Camplong, Sampang.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita total 1.680.000 batang rokok ilegal yang siap diedarkan ke pasaran.
Kasat Reskrim Polres Sampang IPTU Nur Fajri Alim mengatakan bahwa, pengungkapan bermula saat personel melakukan Operasi Cipta Kondisi sejak 22.30 WIB hingga tengah malam.
Kecurigaan petugas terbukti setelah menemukan muatan rokok ilegal di sejumlah kendaraan yang melintas.
"Empat orang terlapor kami amankan, masing-masing berinisial MH, ARA, NR, dan JPR. Mereka berasal dari wilayah berbeda, mulai dari Situbondo hingga Jakarta," ujarnya, Selasa (23/12/2025).
Baca juga: Musnahkan Rokok Tanpa Cukai, Bupati Mas Rusdi: Pasuruan Tak Boleh Jadi Sasaran Barang Ilegal
Modus yang digunakan terbilang licik. Para pelaku tidak hanya memanfaatkan kendaraan angkut barang, tetapi juga mobil pribadi hingga bus penumpang untuk mengaburkan pengawasan petugas.
"Bus menjadi sarana pengangkut terbesar. Ini menunjukkan mereka mencoba memanfaatkan kendaraan umum agar tak menimbulkan kecurigaan," ungkapnya.
Adapun rincian barang bukti yang berhasil disita yakni sebuah bus bernopol R-1666-BE dengan muatan 1.608.000 batang rokok.
Kemudian, mobil pick-up P-9293-GD membawa 40.000 batang, Wuling Cortez M-1703-GE mengangkut 24.000 batang, serta Honda HRV W-1595-XV dengan muatan 8.000 batang rokok ilegal.
Dari hasil perhitungan sementara, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 2.068.080.000 akibat peredaran rokok tanpa cukai tersebut.
"Kerugian ini murni akibat penghindaran kewajiban cukai. Para pelaku diduga menjalankan aksi ini demi keuntungan pribadi," tegas IPTU Nur Fajri.
Kini seluruh barang bukti beserta para terlapor telah diamankan di Mapolres Sampang.
Polisi selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pamekasan untuk pendalaman penyidikan.
Atas perbuatannya, para terlapor terancam dijerat Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 39 Tahun 2007, dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.