Truk Barang Dilarang Masuk Tol Selama Nataru 2025/2026 Dinilai Bisa Berdampak pada Ekonomi
December 23, 2025 08:03 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan, truk barang dengan kendaraan sumbu tiga atau lebih dilarang beroperasi di jalan tol selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026).

Larangan ini dilakukan setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengaturan angkutan barang, yang sebelumnya diberi kelonggaran berupa window time.

Baca juga: Lepas Mudik Motor Gratis Nataru, Menhub: Kuota Masih Tersedia 59 Persen

Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono mengatakan kebijakan tersebut tidak seharusnya menghentikan atau menghambat angkutan logistik, karena berdampak luas terhadap Multiplier ekonomi (efek berganda).

Pemilik sapaan akrab BHS ini menegaskan bahwa di berbagai negara lain saat perayaan hari-hari besar seperti di China, Jepang, dan Malaysia, angkutan logistik tidak pernah dihentikan meski berada pada periode libur panjang.

Hal itu dilakukan karena logistik memiliki peran vital dalam menjaga kelangsungan industri dan stabilitas ekonomi.

“Logistik itu tidak mengenal libur Lebaran atau Nataru, mereka harus tetap berjalan. Kalau dihentikan, dampaknya sangat besar terhadap ekonomi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (23/12/2025).

BHS yang juga Ketua Dewan Pembina Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat ini menjelaskan, sektor pertama yang terdampak adalah dunia industri.

Menurutnya, industri beroperasi secara berkelanjutan dan tidak bisa berhenti hanya karena pembatasan lalu lintas. Padahal, pemerintah, telah mendorong agar produksi nasional terus berjalan tanpa gangguan.

Apalagi Presiden Prabowo menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen, sementara Menteri Keuangan Purbaya memproyeksikan pada tahun 2026 ekonomi Indonesia dapat tumbuh hingga 6,7 persen. 

Selain itu, sektor transportasi yang berkaitan dengan ekspor dan impor juga akan terkena dampak langsung. Jika distribusi logistik terhambat, maka akan muncul risiko demurrage atau denda keterlambatan kapal di pelabuhan. Kondisi ini dinilai dapat merusak reputasi logistik Indonesia di mata internasional. 

Baca juga: Menhub Imbau Masyarakat Tak Tunda Pendaftaran Mudik Gratis Nataru 2025/2026

“Dampak berikutnya adalah kenaikan biaya logistik. Ketika pengangkutan terhambat, harga barang akan naik dan ini berujung pada inflasi,” tegasnya.

Alumni ITS Surabaya ini juga mengingatkan bahwa penghentian sementara logistik justru akan menimbulkan masalah baru. Saat pembatasan dicabut, akan terjadi penumpukan barang karena kapasitas infrastruktur tidak mampu menampung lonjakan distribusi secara bersamaan. Akibatnya, terjadi kekurangan armada transportasi yang mendorong biaya angkut menjadi semakin mahal.

“Sudah ekonominya terhambat, ketika dibuka malah ongkos transportasinya melonjak. Inilah yang akhirnya dirasakan masyarakat, baik di dalam negeri maupun internasional, bahwa logistik Indonesia menjadi mahal karena salah kebijakan,” jelasnya.

BHS menilai pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan dan Kepolisian, harus lebih peka dalam melakukan pengaturan. Menurutnya, kemacetan parah hanya terjadi di Pulau Jawa, sementara di luar Jawa relatif lancar. Bahkan di jalur selatan Jawa, tingkat keterisian kendaraan atau load factor disebut tidak lebih dari 5 persen.

“Kita punya banyak alternatif jalur, mulai dari jalur selatan jawa, jalur tengah jawa, jalur utara jawa, hingga jalan tol. Semua ini sebenarnya bisa diatur,” katanya.

BHS menekankan bahwa tugas pemerintah adalah menciptakan keseimbangan antara angkutan logistik dan angkutan penumpang, baik transportasi publik maupun kendaraan pribadi. Salah satu solusinya adalah mendorong masyarakat untuk melakukan perjalanan lebih awal.

Ia mengusulkan agar tarif transportasi publik diturunkan secara signifikan jauh sebelum hari puncak, bahkan hingga 50 persen. Sebaliknya, tarif justru dinaikkan mendekati hari H agar pergerakan masyarakat terdistribusi secara merata.

“Yang terjadi sekarang justru sebaliknya. Mendekati hari H, transportasi publik malah digratiskan, jalan tol didiskon, kapal dan pesawat juga diberi potongan harga. Akibatnya, semua orang menumpuk di hari H,” kritiknya.

Menurut BHS, kebijakan tersebut merupakan satu kebodohan dalam pengelolaan transportasi. Diskon seharusnya diberikan jauh sebelum hari puncak agar masyarakat terdorong mudik lebih awal dan tidak menimbulkan kepadatan ekstrem.

“Kalau mau mengatur arus dengan baik, harga mendekati hari H seharusnya dinaikkan, bukan diturunkan. Dengan begitu, distribusi pergerakan masyarakat serta logistik bisa lebih seimbang dan merata” pungkasnya.

Penjelasan Kemenhub

Window time merupakan waktu khusus yang diberikan pemerintah mengizinkan aktivitas tertentu, biasanya dibatasi atau dilarang. 

"Setelah kita melakukan evaluasi selama 2 hari, itu kami kemudian memutuskan bahwa untuk selanjutnya kita akan melarang kendaraan yang sumbu 3 itu untuk beroperasi di jalan tol," kata Menhub Dudy di Kantor Jasa Marga Bekasi, Senin (22/12/2025). 

"Ya itu untuk meyakinkan atau untuk memastikan bahwa masyarakat tidak terganggu dalam melakukan perjalanannya," imbuhnya menegaskan.

Menhub Dudy menyatakan, selama masa evaluasi yang dilakukan 2 hari pada Jumat dan Sabtu (19/20) kemarin, Kemenhub menemukan adanya peningkatan volume kendaraan yang berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

"Nah kemarin kita lihat memang ada kenaikan, dan karena ada kenaikan kita kemudian mengeluarkan aturan untuk melarang yang sumbu 3," jelas dia.

Adapun sebelumnya, pemerintah sempat melonggarkan kebijakan berupa window time dimana truk barang hanya boleh melintas selama 24 jam pada tanggal tertentu yakni 19 sampai 20 Desember 2025, 23 sampai 28 Desember 2025 serta 2 sampai 4 Januari 2026.

Truk sumbu tiga adalah angkutan barang berat yang memiliki tiga poros roda (gandar) sebagai penopang beban. Dalam klasifikasi jalan tol di Indonesia, truk ini umumnya masuk dalam kategori Golongan III. 
 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.