Satpol PP Jember Musnahkan 103 Ribu Rokok dan 35,3 liter MMEA, Catat Kerugian Negara Rp 81 Juta
December 23, 2025 09:47 PM

 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Bea Cukai bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memusnahkan ratusan ribu batang rokok dan puluhan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, Selasa (23/12/2025).

Rokok ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara puluhan liter BBEA dihancurkan botol kemasannya di depan Kantor Pemkab Jember.

"Ada 103.836 batang rokok ilegal dan 35,3 liter MMEA ilegal yang dimusnahkan dalam kegiatan ini," Kepala Kantor Bea dan Cukai Jember, Muhammad Syahirul Alim.

Menurutnya, seluruh barang tanpa pita cukai yang dimusnahkan ini kalau diuangkan mencapai Rp 256.995.860, baik rokok ilegal maupun minuman beralkohol. "Dengan nilai tersebut, potensi kerugian negara lebih dari Rp 81.693.196," kata Alim.

Kegiatan ini, kata Alim, merupakan bentuk ketegasan pemerintah menggempur rokok dan minuman beralkohol ilegal yang merugikan negara.

"Barang ilegal ini merusak perekonomian masyarakat serta menciptakan persaingan yang tidak sehat, khususnya bagi industri yang patuh aturan,” paparnya.

Langkah Penegakkan Hukum

Sementara Kepala Satpol PP Jember, Bambang Rudyanto menegaskan, langkah ini adalah bentuk penegakkan hukum. Juga sebagai sarana edukasi publik dan penguatan kesadaran kolektif masyarakat.

“Hari ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjaga tata kelola keuangan negara dan daerah yang berkeadilan, transparan, dan bertanggung jawab,” imbuhnya.

Bambang menjelaskan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tidak hanya instrumen strategis mendukung sektor kesehatan dan penegakan hukum saja.

Tetapi juga berperan penting dalam membangun kesadaran masyarakat terkait bahaya dan konsekuensi hukum peredaran BKC ilegal.

 “Edukasi yang berkelanjutan menjadi kunci. Penindakan saja tidak akan berhasil tanpa pemahaman dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat,” tuturnya. ****

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.