Serahkan SK 8.344 PPPK Paru Waktu, Bupati Jember Jamin Belanja Pegawai Aman Saat Efisiensi Anggaran
December 23, 2025 09:47 PM

 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Sebanyak 8.344 honorer Pemkab Jember telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Penyerahan SK pengangkatan pejabat pemerintah baru tersebut dilakukan langsung Bupati Jember, Muhammad Fawait di Stadion Jember Support Garden (JSG), Selasa (23/12/2025).

"Alhamdulillah, hari ini kami dari Pemkab Jember berkomitmen untuk mengangkat seluruh yang terdata dalam PPPK Paruh Waktu," kata Gus Fawait.

Menurutnya, penyerahan SK itu merupakan wujud keseriusan Pemkab Jember memastikan kesejahteraan pegawai, di tengah keterbatasan fiskal akibat pemangkasan transfer anggaran dari pemerintah pusat. 

"Tentu ada konsekuensi anggaran, tetapi ini adalah komitmen yang harus kami jalankan,” ucap Gus Fawait.

Gus Fawait melakukan hal ini bukan hanya mempertimbangkan aspek administrasi kepegawaian. Namun, kata dia, juga karena nilai kemanusiaan dan pengabdian panjang para pegawai.

Aspek Kemanusiaan

“Paling utama adalah persoalan kemanusiaan. Mereka sudah mengabdi begitu lama dan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah atas dedikasi tersebut,” tambahnya.

Karena itu, Gus Fawait mematikan belanja pegawai Pemkab Jember tetap aman di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

"Saya memastikan bahwa belanja pegawai Kabupaten Jember masih berada dalam batas aman, sesuai ketentuan pemerintah pusat," paparnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto mengapresiasi keberhasilan ini, sebab hal tersebut berkat kekompakan eksekutif dan legislatif. 

“Sejak awal DPRD berkomitmen memperjuangkan teman-teman non-ASN agar bisa masuk PPPK maupun PPPK paruh waktu. Perjuangan ini tidak mudah karena sempat terkendala payung hukum,” jelas Widarto.

Widarto menjelaskan, pengangkatan pegawai tersebut berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 untuk mengusulkan tenaga non-ASN kategori R3 dan R4 sebagai PPPK Paruh Waktu. 

"Dengan adanya regulasi tersebut, penyelesaian non-ASN di Kabupaten Jember dapat dilakukan secara bertahap dan berkeadilan," paparnya.

Widarto berharap, PPPK Paruh Waktu yang baru diangkat lebih bersemangat dalam melayani masyarakat Kabupaten Jember.

 "Aparatur negara sejatinya adalah pelayan publik yang harus bekerja dengan integritas, tanggung jawab, dan kepekaan sosial demi mendukung terwujudnya Jember baru dan Jember maju," terangnya. *****

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.