Said Didu Kecam Rencana PP Revisi Perpol 10/2025: Cabut Saja, Jangan Langgar Putusan MK
December 23, 2025 10:16 PM

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Birokrat senior Muhammad Said Didu melontarkan kritik keras terhadap rencana pemerintah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang diklaim akan merevisi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

Ia menilai langkah tersebut berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan dapat mencederai prinsip konstitusional negara.

Menurut Said Didu, membuat regulasi turunan yang justru mengangkangi putusan MK sama saja dengan melecehkan konstitusi.

Ia menegaskan, persoalan tersebut sejatinya dapat diselesaikan dengan cara sederhana, yakni mencabut Perpol Nomor 10 Tahun 2025, bukan menambalnya dengan aturan baru.

Baca juga: Ma’ruf Amin Lepas Jabatan Ketua Dewan Syuro PKB, Pilih Purna Tugas dari Politik

Dalam pernyataannya, Said Didu secara terbuka mengkritik tiga tokoh yang dianggap berada di garis depan penyusunan rancangan PP tersebut, yakni Yusril Ihza Mahendra, Mahfud MD, dan Jimly Asshiddiqie.

Ia menyayangkan sikap para cendekiawan yang menurutnya justru memperumit persoalan dan tidak berdiri tegak menjaga putusan MK.

“Negara ini dihancurkan oleh cendekiawan-cendekiawan ‘kanebo’, pembersih kaca mobil dari kotoran,” ujar Said Didu dalam perbincangan bersama jurnalis senior Edy Mulyadi di kanal YouTube BANG EDY CHANNEL, Senin (22/12/2025).

Ia menilai integritas adalah syarat utama bagi seorang intelektual dan pemimpin. Menurutnya, kepintaran tanpa keberanian moral hanya akan melahirkan kebijakan yang merusak sendi konstitusi.

“Percuma pintar kalau tidak punya integritas. Harusnya cabut perpol, bukan dicari jalan muter-muter,” tegasnya.

Said Didu juga mengaku khawatir masa depan negara terancam jika para pejabat tinggi terus mengabaikan putusan MK.

Ia bahkan menyebut praktik tersebut dapat membahayakan fondasi negara yang dibangun dengan pengorbanan para pendiri bangsa.

Kekhawatiran itu, kata Said Didu, berkaca dari peristiwa sebelumnya ketika putusan MK dinilai diabaikan demi meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Ia menyebut perubahan tafsir konstitusi demi kepentingan politik sebagai preseden buruk bagi demokrasi.

Lebih lanjut, Said Didu kembali menekankan bahwa aturan soal anggota Polri yang menduduki jabatan sipil sebenarnya sudah jelas.

Menurutnya, yang dilarang adalah polisi aktif, bukan individu yang telah keluar dari institusi kepolisian.

Baca juga: Cara Cek Bansos PKH Pakai KTP, Lengkap dengan Info BPNT Desember 2025 Rp600 Ribu

“Kalau mau menjabat di luar, ya keluar dari polisi. Sederhana sekali. Kenapa harus diperumit? Kalau dipaksakan, pasti ada tujuan tertentu,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemerintah telah menyepakati penyusunan PP untuk merevisi Perpol Nomor 10 Tahun 2025.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat koordinasi tingkat menteri dan kepala lembaga yang melibatkan 17 kementerian dan lembaga.

Yusril menyebut penyusunan PP bertujuan mengakhiri beragam tafsir di masyarakat serta memperkuat kepastian hukum secara konstitusional, khususnya terkait penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian pasca putusan MK.

Pemerintah berharap draf RPP tersebut dapat segera rampung dan dijelaskan secara terbuka kepada publik.(*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.