Penjelasan Lengkap Kepala Kemenag Soppeng Soal PPPK KUA Lilirilau Belum Terima Gaji Selama 6 Bulan
December 23, 2025 10:22 PM

TRIBUN-TIMUR.COM - "Kita sudah lakukan sesuai aturan yang berlaku," ujar Kepala Kemenag Soppeng, Afdal, dalam pesan WhatsApp (WA), Selasa (23/12/2025) malam.

Hal ini disampaikan Afdal menanggapi soal adanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum terima gaji selama 6 bulan.

Basriadi merupakan PPPK KUA Kecamatan Lilirilau.

Ia tak pernah menerima gaji sejak dilantik menjadi PPPK Juni 2025.

Afdal mengaku jika hal ini tidak dilakukan, maka bisa saja pihaknya dianggap melakukan pembiaran atau pelanggaran.

Baca juga: Sudah 6 Bulan Kemenag Soppeng Tahan Gaji Pegawai PPPK KUA Lilirilau, Ada Apa?

Pihaknya tetap berupaya mencarikan solusi.

"Kami tetap berupaya agar keluarga yang sakit dapat membantu pak Basriadi menyurat ke Kepala KUA tempatnya bertugas secara berjenjang sampai ke tingkat pusat untuk mendapatkan dispensasi," ujar Afdal.

Hal yang sama juga terjadi kepada PPPK lainnya.

Afdal juga mengirimkan PDF Peraturan Pemerintah (PP) 49 tahun 2018.

Salah satu isi pasal 58 yaitu PPPK yang mengalami kecelakaan kerja sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai dengan berakhirnya masa hubungan perjanjian kerja.

Sementara PPPK yang sakit lebih dari satu hari sampai 14 hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PPPK yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.

Pasal lainnya menjelaskan PPPK yang menderita sakit lebih 14 hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PPPK yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melapirkan surat keterangan dokter pemerintah.

Pasal tiga surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan

Pasal 4 hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud ayat 2 diberikan untuk paling lama satu bulan.

Pasal 5, PPPK yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat 4 dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja.

 

 

 

 

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.