TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami informasi terkait dugaan aliran dana kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman.
Uang tersebut diduga berasal dari HM Kunang alias Haji Kunang, ayah dari Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang baru saja terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan mendalam terkait informasi pemberian uang tersebut.
"Nanti kami akan cek informasi itu, ya," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, HM Kunang, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, diduga menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta kepada Eddy Sumarman.
Baca juga: KPK Bawa Land Cruiser GR Sport B 77 AAD dari Kediaman Bupati Bekasi Ade Kuswara
Selain itu, terdapat pula informasi mengenai pemberian uang sebesar Rp 100 juta yang diduga dilakukan langsung oleh Bupati Ade Kuswara kepada Kajari.
Pendalaman aliran dana ini sejalan dengan temuan tim penyidik di lapangan yang mengendus adanya indikasi dugaan pemerasan oleh oknum penegak hukum terhadap kepala daerah.
Hal ini menjadi satu alasan mengapa KPK sempat melakukan penyegelan terhadap sejumlah properti milik Kajari Eddy Sumarman.
Dua rumah milik Eddy yang berlokasi di Bekasi dan kawasan elit Pondok Indah, Jakarta Selatan, serta rumah dinas di Cikarang Pusat sempat disegel KPK pada saat OTT berlangsung, Kamis (18/12/2025).
Baca juga: KPK Geledah Kediaman Pribadi Bupati Bekasi Ade Kuswara, Selidiki Perintah Hilangkan Jejak Digital
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyegelan tersebut dilakukan demi menjaga status quo lokasi karena adanya dugaan awal keterlibatan dalam tindak pidana korupsi.
Namun, Asep menuturkan bahwa setelah dilakukan gelar perkara (ekspose), alat bukti yang mengarah pada keterlibatan Eddy saat ini dinilai belum cukup untuk menaikkannya ke tahap penyidikan sebagai tersangka.
Karena itu, segel pada properti tersebut rencananya akan dibuka kembali untuk menghormati hak yang bersangkutan.
Kendati demikian, penyidikan mengenai aliran dana ini masih terus berkembang.
KPK saat ini fokus menuntaskan klaster utama kasus ini, yakni dugaan suap ijon proyek.
Dalam kasus pokoknya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan suap ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar.
Mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan seorang pihak swasta bernama Sarjan selaku pemberi suap.
Ketiganya kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
KPK memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk melihat apakah perkara ini hanya berdiri pada satu klaster (suap proyek) atau melebar ke klaster lain yang melibatkan aparat penegak hukum.