Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Yudisial (KY) Setyawan Hartono mengatakan tidak ada alternatif lain untuk hakim yang bersifat transaksional sehingga dia mengusulkan hakim yang terbukti melakukan "dagang perkara" dijatuhi sanksi pemecatan.
"Meskipun ada berbagai macam sanksi, kalau disetujui, tindakan hakim yang bersifat transaksional itu sudah pasti sanksinya, rekomendasi oleh KY adalah pemecatan, pemberhentian tidak dengan hormat," kata Setyawan di Gedung KY, Jakarta, Selasa.
Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim itu mengaku sependapat dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto bahwa hakim yang mengambil keuntungan ekonomi dari penanganan perkara harus diberantas.
Jika disetujui oleh rapat pleno antarkomisioner, ketentuan itu nantinya dapat dituangkan dalam bentuk pedoman ataupun prosedur operasional standar (SOP) KY. Ia meyakini langkah itu bisa menjadi alarm pengingat bagi seluruh hakim.
"Sehingga betul-betul hakim nanti akan berpikir seribu kali ketika akan melakukan pelanggaran karena sudah pasti tidak ada alternatif, kalau Pak Ketua MA menggunakan istilah ‘tamat riwayat’, itu kami sangat setuju," ucapnya.
Setyawan yang dulu bertugas di Badan Pengawasan (Bawas) MA itu menilai pemecatan terhadap hakim yang memperdagangkan perkara merupakan sanksi yang tepat karena hukuman lain tidak efektif, termasuk sanksi non-palu sekalipun.
"Karena ini menyangkut moral, jadi susah diperbaiki. Diharapkan dengan SOP KY seperti itu, nanti akan betul-betul bisa menekan hakim untuk berpikir seribu kali untuk melakukan pelanggaran transaksional," ucapnya.
Di sisi lain, Setyawan mengemukakan bahwa ke depan, KY akan berorientasi preventif.
Dia menyebut prestasi KY selama ini hanya dilihat dari indikasi seberapa banyak pengaduan yang ditindaklanjuti dan seberapa banyak hakim yang direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi. "Jadi, lebih bersifat repressive oriented (berorientasi represif)," katanya.
Berdasarkan pengalamannya, dia menilai banyaknya hakim yang dijatuhi sanksi tidak menghentikan kasus pelanggaran. Menurut dia, kondisi itu justru akan menciptakan ketidakpercayaan kepada lembaga peradilan.
"Oleh karena itu, menurut saya, dalam kapasitas selaku ketua bidang, punya gagasan bahwa ke depan, KY lebih preventive oriented dalam konteks pengawasan hakim. Artinya, kita mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran oleh hakim," ucap dia.
Dengan begitu, imbuh Setyawan, indikasi keberhasilan KY dalam konteks pengawasan hakim akan tercermin pada semakin menurunnya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.







