TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Anggota DPRD Kota Kendari, La Ami dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu, Selasa (23/12/2025).
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN), Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara Kutawaringin.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat terdakwa terbukti tidak mengikuti proses belajar mengajar selama tiga tahun dan melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Terkait dengan kesaksian teman-temannya saat mengikuti ujian bersamaan Paket C, seperti Wa Ndoli, La Ode Tamulu, Wa Sumiana, menurut hakim hanya merupakan keterangan untuk kepentingan terdakwa.
Oleh karena pertimbangan tersebut, hakim berkesimpulan La Ami tidak sah dalam mendapatkan ijazah Paket C dari PKBM Bina Wawesa.
Baca juga: Bawaslu RI Tolak Koreksi Diajukan Pemohon Kasus Administrasi Caleg Terpilih DPRD Kendari La Ami
Sehingga, terdakwa dinyatakan bersalah menggunakan dokumen palsu dan dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
"Terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan ijazah palsu pada dakwaan fakultatif utama, menjatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun enam bulan penjara,” tegas Arya membacakan putusan.
Bantahan Kuasa Hukum
Sementara itu, Kuasa Hukum La Ami, Suparno Tamar mengaku putusan tersebut tidak mencerminkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.
Sehingga mereka pun berkesimpulan untuk melakukan banding.
Baca juga: Bawaslu Kendari Sultra Putuskan Caleg Terpilih La Ami Tak Langgar Administrasi Pemilu 2024
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang dibacakan tadi, semua hanya mempertimbangkan dari penuntut umum, dan fakta-fakta yang kami hadirkan tidak dipertimbangkan sama sekali, maka dengan ini kami dari kuasa hukum terdakwa langsung menyatakan banding," jelasnya.
Duduk Perkara
Kasus dugaan ijazah palsu La Ami pertama kali dilaporkan oleh pemerhati bernama Laode Zulfijar.
Sebelum melaporkan kasus ini, diketahui Zulfijar merupakan kuasa dari Ahmad Farhan Sidik yang mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota Kendari, yaitu Jumwal Shaleh, Arwah, dan Hans Aristarcus Rompas kepada DKPP.
Mereka dalam aduannya menduga KPU menetapkan La Ami sebagai calon Anggota DPRD Kota Kendari dari Partai NasDem tanpa dokumen persyaratan yang lengkap, karena diduga tidak ada salinan ijazah yang diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Baca juga: Hasil Pleno Kecamatan Pemilu 2024, La Ami Optimis Kunci Kursi DPRD Kota Kendari Dapil II
Namun, saat itu DKPP berkesimpulan KPU Kota Kendari tidak terbukti bersalah sebagaimana yang diadukan.
Perjalanan Kasus
Selain proses di DKPP, kasus ijazah ini juga pernah diadukan pada Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Jaksa pada Kejaksaan Tinggi, Penyidik Polda, dan Bawaslu Sultra.
Dalam pemeriksaan tersebut, Sentra Gakkumdu berkesimpulan dugaan penggunaan dokumen palsu yang dilaporkan tidak memenuhi unsur.
Setelah Sentra Gakkumdu mengatakan tidak cukup bukti, ijazahnya kembali diadukan ke Polresta Kendari.
Baca juga: Nilai Anggota DPR Ahmad Sahroni Fraksi Nasdem saat SMP Viral, Rata-rata 6, Ijazah Dijarah Massa
Polisi pun berkesimpulan La Ami disangka menggunakan ijazah palsu.
Sebab nama La Ami/La Rasani tidak terdaftar dalam Pusat Asesmen Pendidikan dan nomor blanko ijazahnya terdaftar atas nama La Ara bin La Midi.
La Ara Tak Pernah Dihadirkan di Persidangan
Meski La Ami didakwa telah menggunakan ijazah milik La Ara bin La Midi akan tetapi La Ara tidak pernah dihadirkan di dalam persidangan untuk menunjukkan ijazahnya sebagai pembanding.
Penasehat Hukum La Ami, Laode Suparno Tamar mengatakan pihaknya sudah meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan La Ara di persidangan.
Baca juga: Tampilan Ijazah Jokowi Mulai dari SD hingga Lulus UGM Hanya Boleh Dilihat Awak Media, Masih Terawat
Karena dalam penelusuran yang dilakukan di Dinas Dukcapil Kabupaten Muna, tidak ada nama La Ara bin La Midi.
"Kehadiran La Ara dianggap penting supaya kita lihat sebetulnya siapa yang dipalsu dan memalsu, akan tetapi tidak pernah dihadirkan," katanya.
Laode Suparno juga menyayangkan hakim tidak mempertimbangkan kesaksian dari Nurlian dan Rahman yang menyatakan bahwa mereka merupakan orang yang mengajak La Ami untuk mengikuti ujian Paket C.
"Sebab kalau ada proses belajar mengajar, seharusnya klien kami disampaikan, ini kan dia cuma diajak ikut ujian Paket C, dia cuma diminta menyerahkan fotokopi ijazah terakhir, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga," jelasnya.
Ia juga menyayangkan tidak mempertimbangkan kesaksian Wa Ndoli, Wa Sumiana, dan Laode Tamulu yang merupakan teman-teman kelas La Ami saat ikut ujian Paket C. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)