WARTAKOTALIVECOM, Jakarta — Sebuah video yang menampilkan bintang film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger yang dikenal dengan nama panggung Bonnie Blue, menuai kecaman luas publik Indonesia setelah dinilai menyinggung simbol negara.
Video tersebut viral di berbagai platform media sosial dan memicu respons resmi pemerintah Indonesia melalui perwakilannya di luar negeri.
Dalam rekaman yang beredar, Bonnie Blue terlihat mengenakan bendera Merah Putih yang diselipkan di bagian belakang celananya hingga menjuntai ke bawah.
Aksi tersebut dianggap tidak pantas dan melanggar etika penghormatan terhadap simbol negara, sehingga memicu kemarahan warganet Indonesia.
Banyak pihak menilai penggunaan bendera dalam konteks demikian merupakan bentuk pelecehan terhadap lambang kedaulatan nasional.
Merespons hal itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London bergerak cepat dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada otoritas setempat di Inggris.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap kehormatan simbol negara sekaligus menegaskan sikap Indonesia terhadap penggunaan bendera nasional secara tidak semestinya di luar negeri.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menegaskan bahwa KBRI London telah melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat serta otoritas Inggris.
Pengaduan resmi telah disampaikan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, guna memastikan kasus tersebut ditangani sesuai hukum dan prosedur yang berlaku di Inggris.
“KBRI London telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan otoritas setempat. KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris,” ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Vahd Nabyl A. Mulachela, Selasa (23/12/2025).
Menurut Kementerian Luar Negeri, pemerintah Indonesia menaruh perhatian serius terhadap perlindungan simbol negara, baik di dalam maupun luar negeri.
Bendera Merah Putih memiliki kedudukan sakral sebagai lambang kedaulatan dan identitas bangsa, sehingga penggunaannya harus sesuai dengan norma, etika, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menyoroti tantangan diplomasi di era media sosial, ketika konten visual dapat dengan cepat menyebar lintas negara dan memicu reaksi publik yang luas.
Pemerintah Indonesia menegaskan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut serta berkoordinasi dengan otoritas Inggris untuk memastikan proses berjalan secara adil dan transparan.
Publik Indonesia pun masih menanti langkah tegas otoritas Inggris dalam menyikapi dugaan pelecehan terhadap simbol negara sahabat tersebut.