SURYA.co.id | SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2026, Selasa (23/12/2025) malam.
Melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025, Gubernur Khofifah resmi menaikkan UMP Jatim 2026.
Baca juga: Draf UMP Jatim 2026 Rampung, Sekdaprov Adhy Karyono Sebut di Kisaran Rp 2,4 Juta
“Sudah ditetapkan. UMP Jatim 2026 sebesar Rp2.446.880,68,” tegas Gubernur Khofifah.
Sebagaimana disebutkan dalam aturan tersebut, besaran UMP Jatim 2026 tersebut mengacu dan memedomani PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
UMP ditetapkan untuk melindungi upah pekerja agar tidak merosot pada tingkat yang paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja.
Jika dibandingkan dengan tahun 2025 sebesar Rp2.305.985,00, maka UMP Jatim tahun 2026 resmi naik sebesar Rp 140.895,68.
Tidak hanya itu, dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP maka dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Selain itu juga disebutkan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP tahun 2026.
Dalam hal pengusaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud maka dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ketika Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 telah ditetapkan, yang berlaku adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota,” tegas Khofifah.
Sebelumnya, Sekdaprov Jatim Adhy Karyono sempat memberikan keterangan bahwa dalam penentuan UMP, Pemprov Jatim akan menggunakan margin alfa 0,5 sampai 0,8.
Angka tersebut menjadi patokan atau guidance menyusun UMK yang akan ditetapkan besok.
“Kita mematok sesuai dengan peraturan pemerintah. Dengan alfanya masih masuk margin,” ungkap Adhy.
Berikutnya terkait faktor inflasi, di mana Jawa Timur inflasinya ada di angka 2,53 % .
Angka ini diambil berdasarkan data BPS dimana nilai inflasi yang diambil adalah year-on-year untuk bulan September 2024 ke September 2025.
Kemudian mengenai faktor yang kedua adalah faktor pertumbuhan ekonomi daerah.
Dalam hitungan rumus tersebut, angka pertumbuhan ekonomi digunakan angka 5,12 % .
“Dengan hitungan itu, maka UMP nya ada di kisaran Rp 2,4 juta,” tegasnya.
Menurut Adhy, UMP adalah batas paling bawah yang digunakan dalam pemberian upah di skala provinsi, di mana untuk tahun 2025, UMP adalah UMK yang diberlakukan di kabupaten Situbondo tidak boleh menembus lebih rendah dari UMP.
“Yang jelas penetapan baik UMP maupun UMK tujuannya di samping pertama untuk meningkatkan kesejahteraan buruh pekerja, meningkatkan daya beli, juga tetap ada keinginan kita untuk mengurangi disparitas antara Ring 1 dengan Ring 2, Ring 3,” tandas Adhy.
Hal ini menurutnya penting karena saat ini disparitas cukup nyata dalam upah pekerja di kabupaten dan kota.
Misalnya upah pekerja di Kota Mojokerto dengan upah pekerja di Kabupaten Mojokerto yang jauh lebih tinggi Kabupaten Mojokerto.
Juga perbandingan upah pekerja di Kota Pasuruan dan Kabupaten Pasuruan, serta upah pekerja di Kota Kediri dengan Kabupaten Kediri.