Jakarta (ANTARA) - Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik impor pangan secara ilegal karena mengganggu semangat dalam mewujudkan kemandirian pangan bangsa.
"Di saat kami sedang gencar meningkatkan produksi pangan nasional, justru masih ada oknum yang mencoba menyeludupkan beras, bawang, dan komoditas pangan lainnya. Ini tidak bisa ditoleransi dan harus ditindak tegas," kata Amran dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Dia menyampaikan hal itu menyikapi adanya pengungkapan peredaran 72 ton bawang bombai impor ilegal berorganisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) di wilayah Jawa Timur.
Dia pun meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dan menindak tanpa kompromi kasus impor gelap bawang bombai di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jatim.
Selain masuk tanpa izin resmi, komoditas tersebut juga terbukti mengandung OPTK, yang berpotensi menimbulkan kerusakan besar pada sektor pertanian nasional.
Ia mengapresiasi Polda Jawa Timur yang dengan cepat mengungkap dan mengamankan impor bawang bombai ilegal tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, komoditas tersebut terbukti mengandung penyakit yang berpotensi merusak tanaman pertanian di Indonesia," ujar Amran yang hadir langsung menyaksikan pemusnahan bawang bombai ilegal di Surabaya.
Amran menambahkan komoditas ilegal tersebut berasal dari Belanda dan masuk ke Indonesia melalui Malaysia sebelum akhirnya diselundupkan ke dalam negeri.
Berdasarkan laporan aparat penegak hukum, pengungkapan penyelundupan bawang bombai ilegal tersebut terjadi pada 2 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
Informasi awal mengindikasikan adanya rencana pengiriman bawang bombai dari Kalimantan menuju Jawa Timur melalui jalur laut. Komoditas tersebut dikirim dari Pelabuhan Kumai, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
"Saya percaya Bapak Kapolda Jawa Timur bersama jajaran Ditkrimsus akan menindaklanjuti kasus ini secara serius," katanya.
Mentan mengatakan total bawang bombai ilegal yang teridentifikasi mencapai 18 kontainer, terdiri atas 14 kontainer yang telah terdeteksi sebelumnya dan tambahan 4 kontainer atau setara dengan kurang lebih 72 ton dalam pengungkapan terbaru.
"Ini termasuk berani sekali masuk di jantung kota Indonesia," terang Amran.
Dalam praktiknya, bawang bombai ilegal tersebut dikirim tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari Balai Karantina. Untuk mengelabui petugas, pelaku menggunakan dokumen pengiriman palsu dengan keterangan komoditas berupa cangkang sawit.
Berdasarkan label pada kemasan, bawang bombai tersebut tercatat berasal dari Belanda dengan importir dari Malaysia.
Berdasarkan hasil uji laboratorium karantina menunjukkan bahwa bawang bombai ilegal tersebut positif mengandung empat jenis OPTK, yakni Aphelenchoides fragariae, Rhabditis sp, Alternaria alternata, dan Drechslera tertramera.
"Bisa dibayangkan kalau bawang kita kena, atau tanaman kita kena. Itu sangat sulit kita atasi," terang Mentan.
Untuk itu, Amran meminta agar kasus itu ditelusuri hingga ke akar, termasuk jaringan importir, pelaku logistik, serta seluruh pihak yang terlibat dalam praktik penyelundupan tersebut.
Ia menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tanpa kompromi guna memberikan efek jera, sekaligus memastikan perlindungan maksimal terhadap sektor pertanian nasional dan ketahanan pangan Indonesia.
"Ini tidak boleh diberi kompromi. Seluruh pihak yang terlibat harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, karena ini membahayakan tanaman kita dan dapat berdampak luas terhadap ketahanan pangan nasional," tegas Mentan.







