Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah.
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi Tahun 2026 di Dewan Pengupahan masih diwarnai perbedaan sikap antar unsur. Dari unsur pengusaha, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Sukabumi dipastikan tidak mengajukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk tahun depan.
Berdasarkan dokumen resmi Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi, unsur pengusaha tidak mengusulkan UMSK karena tidak adanya mandat maupun pendelegasian wewenang dari asosiasi atau perhimpunan pengusaha di masing-masing sektor usaha.
Sementara itu, unsur pemerintah justru mengajukan sejumlah sektor strategis untuk mendapatkan UMSK di atas UMK Kabupaten Sukabumi Tahun 2026. Usulan tersebut mencakup sektor industri sepatu olahraga dengan besaran UMSK sebesar 3 persen dari UMK.
Adapun sektor lainnya seperti industri minuman ringan, industri air minum dalam kemasan (AMDK) PMA, industri pengolahan susu segar dan krim, peternakan unggas skala besar, industri kosmetik untuk manusia termasuk pasta gigi, serta industri produk farmasi untuk manusia diusulkan memperoleh UMSK sebesar 5 persen dari UMK 2026.
Menanggapi pembahasan UMK 2026, Ketua SPSI Kabupaten Sukabumi, Moch Popon, mengungkapkan bahwa unsur serikat pekerja di Dewan Pengupahan sebenarnya telah mengusulkan kenaikan upah sebesar 8,77 persen.
Usulan tersebut merupakan hasil pembahasan empat serikat pekerja yang duduk di Dewan Pengupahan, yakni SPSI, IS, SPN, dan RTMN.
"Dari unsur serikat pekerja itu menghasilkan angka bulat di delapan koma tujuh tujuh persen. Sementara Apindo di kisaran lima persen, dan pemerintah mengusulkan delapan koma nol satu persen," ujar Popon, seusai Pleno pengupahan, di Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Senin (22/12/2025)
Meski terdapat perbedaan angka, Popon menegaskan serikat pekerja pada prinsipnya sepakat mendukung rekomendasi pemerintah sebesar 8,01 persen yang akan disampaikan Bupati Sukabumi, karena dinilai sudah mendekati usulan buruh.
"Kita yang duduk di Dewan Pengupahan sepakat ketika Bupati merekomendasikan satu angka, yaitu delapan koma nol satu persen. Itu sudah mendekati usulan serikat," katanya.
Namun demikian, Popon menegaskan serikat pekerja tetap melakukan pengawalan. Ia menyebutkan, jika rekomendasi tersebut tidak diakomodasi dalam keputusan akhir, serikat buruh sepakat akan melakukan aksi lanjutan.
"Hari ini kita masih mengawal ke pendopo secara terbatas. Kalau angka delapan nol satu persen itu tidak keluar, maka serikat pekerja sepakat untuk turun ke jalan dan menghentikan produksi," tegasnya.
Popon juga mengapresiasi sikap pemerintah daerah yang menggunakan inflasi kota sebesar 3,8 persen dalam perhitungan upah, sesuai dengan usulan serikat pekerja. Menurutnya, penggunaan formula tersebut menunjukkan pemerintah mulai mendekati aspirasi buruh dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
"Ucapan terima kasih kepada unsur pemerintah yang sudah menggunakan inflasi kota tiga koma delapan persen. Ini mendekati usulan buruh, dan sebelumnya belum pernah seperti ini," pungkasnya.