Sulsel Ranking III Persentase Jamaah Lunasi Biaya Haji, Lampaui Provinsi di Jawa dan Sumatera
December 24, 2025 09:22 AM

 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sulawesi Selatan (Sulsel) berada di urutan ketiga persentase terbesar pelunasan biaya haji reguler (Bipih) tahap I.

Data dari Kementerian Haji dan Umrah RI (Kemenhaj), jumlah Calon Jamaah Haji (CJH) berhak lunas asal Sulsel telah melunasi Bipih senilai Rp 30.893.179 (total Bipih dikurangi setoran awal) sebanyak 84,28 persen atau 8.150.

Sementara, total CJH berhak lunas asal Sulsel sebanyak 9.670 (9.186 sesuai nomor urut porsi dan 484 lansia).

Sulsel hanya "dikalahkan" Kalimantan Tengah dengan persentase 88,88 dan Bangka Belitung dengan persentase 84,36.

Sulsel bahkan "kalahkan" provinsi-provinsi di Jawa dan Sumatera.

Demikian siaran pers Kemenhaj, Rabu (24/12/2025).

Pelunasan Bipih tahap I telah ditutup, Selasa (23/12/2025).

Baca juga: Sulsel Ranking II Persentase Calon Jamaah Haji Lunasi Bipih

Jadwal tahap I dibuka sejak, 24 November 2025 atau berlangsung sebulan.

“Pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahap I ditutup hari ini. Total sudah ada 149.159 jamaah (73,99 persen) yang melunasi biaya haji,” kata Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI, Ian Heriyawan di Jakarta, Selasa kemarin, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenhaj, haji.go.id.

Baca juga: Deadline Hari Ini, Ada 208 Calon Jamaah Haji Sulsel Belum Lunasi Biaya Haji Rp 30 Juta

Kuota haji reguler dari Indonesia pada 1447 H/2026 M sebanyak 203.320 orang.

Setelah pelunasan tahap I ditutup, selanjutnya akan dibuka pelunasan tahap II pada 2-9 Januari 2026.

Tak semua CJH yang tak melunasi Bipih pada tahap I bisa "nyeberang" ke tahap II.

CJH yang bisa melunasi Bipih tahap II, yakni CJH yang saat pelunasan tahap I mengalami kegagalan
sistem, CJH pendamping lansia, CJH terpisah dengan mahram atau keluarga, CJH pendamping penyandang disabilitas, dan CJH cadangan.

Ian mengimbau kepada CJH yang akan melakukan pelunasan Bipih tahap II agar mempersiapkan dokumen persyaratan sejak sekarang.

“Berhubung pelunasan tahap kedua nanti akan dimulai tepat setelah libur Natal dan Tahun Baru Masehi, maka dokumen-dokumen persyaratan sudah bisa dipersiapkan dari sekarang, terutama terkait istithaah kesehatan yang menjadi syarat mutlak pelunasan,” kata Ian, mantan Kepala Pusat Pembinaan Mental TNI.

Kemenhaj juga mengingatkan bahwa seluruh proses pelunasan harus melalui prosedur dan ketentuan resmi yang telah ditetapkan.

“Kami tegaskan, tidak ada pungutan biaya apapun di luar ketentuan. Jika ada pihak yang meminta biaya tambahan, segera laporkan melalui Kantor Kemenhaj tingkat kabupaten/kota atau langsung melalui kanal resmi kami di media sosial dan e-mail,” ujar Ian menegaskan.

Kemenhaj juga memberi kelonggaran pelunasan Bipih kepada CJH asal Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara yang terdampak bencana banjir dan longsor.

Aceh masuk dalam provinsi dengan persentase terendah dalam pelunasan Bipih tahap I.

Angkanya hanya 56,58 persen.

Sementara, Sumatera Utara lebih tinggi, yakni 62,50 persen dan Sumatera Barat 75,67 persen.

“Untuk itu kami memberikan kelonggaran bagi jamaah haji 2026 asal tiga provinsi tersebut untuk bisa melunasi Bipih pada tahap kedua. Kebijakan ini diambil untuk memastikan agar hak jemaah untuk berangkat haji tetap terjaga meski tengah tertimpa musibah,” kata Ian.

Raker Bahas Haji

Selasa kemarin, Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja tertutup dengan Kemenhaj membahas persiapan penyelenggaraan ibadah haji, termasuk satu di antaranya adalah CJH terdampak bencana di Sumatera.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang mengatakan, bencana alam yang telah menewaskan 1.100-an orang dan 170-an hilang hingga Selasa kemarin berpotensi menghambat penyerapan kuota haji. 

Korban tewas terbanyak dari Aceh.

Kuota haji Aceh untuk tahun 2026 sebanyak 5.426 jamaah.

“Umpamanya karena terjadi bencana tidak terserap kuotanya. Terus kuota itu diletakkan ke mana? Harus ada payung hukumnya,” ujar Marwan.

Kondisi ini memerlukan landasan hukum agar Kemenhaj dapat mengambil langkah-langkah strategis.

“Ini tentu mengakibatkan tantangan buat kita, karena itu kami butuh memberikan payung hukum untuk Menteri Haji mengambil langkah-langkah. Tapi tetap sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan,” kata Marwan, politisi PKB.

Selain membahas penyerapan kuota haji di daerah bencana, DPR juga membahas pentingnya pengelompokan jamaah haji agar tidak terjadi kekacauan penempatan kloter seperti pernah terjadi sebelumnya.

“Kalau sudah diputuskan kloter satu itu tidak boleh pindah-pindah karena akan problem nanti di Saudi,” ujar Marwan.

Marwan menyampaikan bahwa Komisi VIII telah mendapatkan komitmen dari Menteri Haji dan Umrah untuk menjalankan jadwal yang telah ditetapkan.

Namun, tetap diberikan ruang bagi langkah kedaruratan bila diperlukan.

“Komisi delapan masih memberi ruang bagi Menteri Haji apabila tidak bisa dilakukan dan tidak bisa dikerjakan sesuai jadwal, masih memungkinkan dikasih satu pasal untuk mengambil langkah-langkah kedaruratan tapi tetap koridor sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan,” katanya.

Dalam rapat tertutup di sela masa reses tersebut, Komisi VIII menghasilkan 13 poin keputusan yang dinilai penting sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan haji.

“Saya kira 13 poin ini penting bagi Menteri Haji untuk melangkah dengan baik dan sebagai keputusan untuk menetapkan berbagai payung hukum yang dijadikan sebagai pelaksanaan,” ujar Marwan.

Menteri Haji dan Umrah RI, Mochammad Irfan Yusuf menyampaikan apresiasi atas dukungan Komisi VIII DPR RI, khususnya terkait fleksibilitas kebijakan di tengah kondisi darurat.

“Alhamdulillah, yang dibahas pokoknya adalah tentang schedule, jadwal yang kita tetapkan. Kita berusaha sekuat tenaga agar jadwal itu bisa kita tepati,” ujar Irfan Yusuf.

Ia mengakui bahwa bencana di sejumlah daerah berpotensi menghambat pemenuhan jadwal yang telah ditetapkan.

“Ada beberapa daerah yang kemungkinan akan tertunda atau bahkan mungkin tidak bisa terpenuhi pemenuhan jadwal-jadwalnya karena bencana ini,” katanya.

Sebab itu, Irfan Yusuf menilai keputusan Komisi VIII memberikan ruang penyesuaian kebijakan tetap dalam koridor hukum merupakan langkah yang sangat membantu.

“Komisi delapan memberikan peluang bagi kami untuk ada perubahan-perubahan selama tidak keluar dari perundang-undangan,” ujar Irfan Yusuf usai rapat selama tiga jam lebih, mulai dari pukul 14.00 WIB hingga 17.25 WIB.(*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.