Jaksa Disoraki saat Sidang, Dianggap Kelamaan Tanggapi Nota Keberatan Delpedro Marhaen Cs
December 24, 2025 10:50 AM

 

 

TRIBUN-MEDAN.com -  Jaksa disoraki pengunjung sidang. Momen tersebut terjadi saat sidang kasus terdakwa penghasutan terkait rangkaian unjuk rasa berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025.

Terdakwa yakni Delpedro Marhaen Rismansyah dan tiga terdakwa lainnya diwarnai sorakan dan celetukan para pengunjung di Ruang Kusuma Admadja 4 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (23/12/2025).

Momen tersebut terjadi ketika jaksa penuntut umum meminta majelis hakim waktu selama dua pekan untuk memberikan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan para terdakwa dan penasihat hukumnya.

Mendengar hal tersebut, sontak para pengunjung sidang yang terdiri dari keluarga, teman, dan kerabat para terdakwa meyoraki jaksa.

Terdengar di antara mereka juga melontarkan berbagai celetukan yang terdengar di ruang sidang.

"Pegawai negeri, pegawai negeri," kata seorang pengunjung.

"Kelamaan!" sahut seorang pengunjung lainnya.

"Kelamaan, Mbak dua minggu. Bukan anak Mbak ya? Bukan keluarga Mbak ya? Semoga keluarga Mbak enggak ada yang diginiin ya," sindir pengunjung lain.

Mendengar hal tersebut, Ketua Majelis Hakim, Harika Nova Yeri, lalu meminta pengunjung tenang.

Majelis hakim lalu tampak berembuk.

"Setelah majelis hakim bermusyawarah, satu minggu saja ya," kata Harika kepada jaksa penuntut umum.

Mendengar hal itu, sejumlah pengunjung sidang pun kembali berceletuk.

"Dibayar negara, kerja lelet," kata seorang pengunjung.

Saat menutup sidang, Harika lalu mengumumkan agar sidang kembali digelar pada Senin 29 Desember 2025.

"Sidang akan kita buka kembali hari Senin tanggal 29 Desember 2025. Para terdakwa tetap berada di tahanan. Jaksa agar menghadirkan para terdakwa dalam persidangan. Sidang dinyatakan ditunda,"  ujar Harika seraya mengetuk palu sidang satu kali.

Tak lama setelahnya, pengunjung sidang berteriak.

"Bebaskan kawan kami! Semakin ditekan!" teriak seorang pengunjung sidang.

Pengunjung lainnya pun menjawab dengan, "Semakin melawan!".

Usai sidang, Delpedro mengatakan eksepsi yang disanpaikan para terdakwa dan tim penasihat hukumnya menegaskan dakwaan yang didakwakan jaksa tidak tepat dan mengada-ada.

Baca juga: Daftar 10 Jabatan Eselon II DIlelang Pemko Binjai, Pansel Umumkan Hasil Akhir Nama-nama Pejabat

Ia juga berharap pihak berwenang pada saat itu yang lalai dalam tugasnya terkait rangkaian unjuk rasa berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025 itu juga diadili. 

Karena selama ini, kata dia, pihak yang diadili hanya dari kalangan demonstran, pelajar, maupun mahasiswa.

Akan tetapi, selama ini dalang atau pihak berwenang yang bertanggung jawab dalam peristiwa itu tidak diusut.

"Karena dari dakwaan itu hanya berfokus pada unggahan-unggahan. Tidak membuat konteks lebih jelas lagi soal kerusuhan Agustus lalu," ujar Delpedro.

"Dari eksepsi tadi kami sampaikan poin-poinnya adalah, bahwa ini adalah peristiwa politik, harus diungkap juga aktor-aktor lain. Karena otoritas punya kemampuan yang lebih luas. Sehingga harus jernih," pungkasnya.

Tahun Baruan di Penjara, ya Majelis . . .

Terdakwa terkait kasus penghasutan dalam rangkaian unjuk rasa berujung kericuhan pada Agustus 2025 lalu, Delpedro Marhaen, mengajukan pertanyaan kepada majelis hakim sesaat sebelum Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri menutup sidang dengan agenda eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (23/12/2025).


Delpedro yang duduk di kursi terdakwa menanyakan kepada majelis hakim terkait surat penangguhan penahanan yang diajukannya.


"Majelis izin, kami mengajukan surat penangguhan (penahanan) juga. Untuk ditolak dan diterimanya surat penangguhan itu kapan kira-kira majelis?" tanya Delpedro di ruang sidang.


Menjawab pertanyaan itu, hakim Harika, mengatakan majelis akan bermusyawarah terkait hal tersebut.


Sambil tersenyum, Delpedro kemudian menanggapi jawaban tersebut.


"Jadi kita tahun baruan di penjara dulu ya, Majelis?" tanya Delpedro disambut sorak pengunjung sidang yang terdiri dari keluarga, teman, dan kerabat para terdakwa


"Jangan lama-lama ya, Bu," sahut seorang pengunjung sidang.


Usai sidang, Delpedro berharap surat penangguhan penahanan yang diajukannya dan tiga terdakwa lainnya yakni Muzzafar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar disetujui.


"Kami berharap, penangguhan kami diterima, disetujui, berkaitan dengan berbagai hal. Ada yang sedang kuliah, ada yang punya anak, dan seterusnya. Kami berharap penangguhannya segera diterima," ucap Delpedro.


"Apalagi Komnas HAM sudah menerbitkan surat terkait status kami sebagai pembela HAM. Jadi kami berharap penahanan kami bisa ditangguhkan," pungkasnya.


Sidang perkara tersebut akan dilanjutkan pada Senin (29/12/2025) mendatang dengan agenda tanggapan dari jaksa penuntut umum atas eksepsi para terdakwa.

Baca juga: Spesifikasi dan Harga Huawei Nova 15 Series dengan Kamera Potrait Canggih

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribunnews.com

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.