Kasus Rudapaksa Anak di Peukan Bada Aceh Besar, Pacar dan Ayah Korban Terlibat
December 24, 2025 11:54 AM

 

PROHABA.CO, BANDA ACEH -  Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat di Aceh Besar.

Sebanyak tiga pria dewasa ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun di salah satu gampong, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar.

Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan mendalam karena salah satu pelaku merupakan ayah kandung korban sendiri.

Ketiga identitas tersangka yang kini ditahan di Polresta Banda Aceh adalah:

Pacar korban (25), buruh harian lepas asal Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh.

Ayah kandung korban (45), buruh harian lepas.

Teman dekat ayah korban (47), wiraswasta asal Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.

Baca juga: Tragedi di Boyolali, Remaja 19 Tahun Tega Rudapaksa Dua Adiknya, Satu Hamil

Kronologi Kasus

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Parmohonan Harahap, menjelaskan bahwa saat di interogasi awal yang dilakukan oleh anggota Reskrim Polsek Peukan Bada, korban mengaku telah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya sejak tahun 2021.

“Ketiga pelaku kini telah dilakukan penahanan di ruang tahanan Polresta Banda Aceh,” ungkap Kompol Parmohonan Harahap saat dihubungi, Selasa (23/12/2025).

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu menjelaskan, kasus ini terungkap pada Sabtu (13/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. 

Saat itu, warga setempat mengamankan seorang pria berusia 25 tahun yang diduga melakukan khalwat dengan seorang pelajar SMP berusia 16 tahun, yang ternyata adalah pacarnya.

Ketika diinterogasi warga, korban mengaku telah disetubuhi pacarnya.

Namun pengakuan korban tidak berhenti di situ.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya sendiri.

Warga kemudian menyerahkan pacar dan ayah korban ke Polsek Peukan Bada bersama korban.

Dari hasil interogasi awal, korban juga menyebut bahwa ia pernah dilecehkan oleh teman dekat ayahnya yang berusia 47 tahun yang merupakan teman dekat dari ayah kandung korban.

Baca juga: Mahasiswi 19 Tahun di Bekasi Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Mantan Pacar

Korban Lain Terungkap

Kasus ini semakin memilukan setelah diketahui bahwa adik kandung korban yang berusia 11 tahun, masih duduk di kelas 4 SD, juga menjadi korban pelecehan dan pemerkosaan oleh ayah kandung serta teman dekat ayah korban.

Fakta ini membuat kasus semakin kompleks dan menimbulkan keprihatinan luas di masyarakat.

Mengingat kedua korban masih di bawah umur, Polsek Peukan Bada berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Polsek Peukan Bada segera berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk penanganan lebih lanjut.

Laporan resmi kemudian dibuat oleh perangkat gampong di SPKT Polresta Banda Aceh, dan kasus ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Setelah dilakukan gelar perkara, ketiga terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas kasus jarimah pemerkosaan anak sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang hukum jinayat,” jelas Kompol Harahap.

Untuk memastikan perlindungan maksimal, penyidik Unit PPA telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Aisyiyah, UPTD PPA Aceh, Dinas Sosial Aceh, serta instansi terkait lainnya.

Saat ini, kedua korban telah ditempatkan di rumah aman dan mendapatkan pendampingan dari psikolog profesional.

“Kedua korban berada dan ditempatkan di rumah aman dalam rangka perlindungan penuh serta penanganan oleh tenaga ahli psikolog,” pungkas Kompol Harahap.

(Serambinews/Sara Masroni)

Baca juga: FK Umuslim–IDI Bireuen Gelar Layanan Kesehatan Gratis, Pengungsi Pante Lhong Keluhkan ISPA dan Gatal

Baca juga: Dukun di Abdya Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Baca juga: Gisel dan Gading Marten Kembali Rujuk di Film Modual Nekad

 

 

 

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.