SURYA.CO.ID, JOMBANG - Penutupan masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi belum sepenuhnya diikuti terpenuhinya kuota calon jemaah haji asal Kabupaten Jombang.
Hingga batas akhir pelunasan pada Selasa (23/12/2025), masih terdapat ratusan kuota yang belum terisi.
Baca juga: Ibadah Haji 2026, Inilah Urutan Lengkap Penerbangan Kloter Embarkasi Surabaya
Berdasarkan rekapitulasi Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj dan Umrah) Jombang, dari total alokasi 1.190 jemaah, baru 910 orang yang menyelesaikan pelunasan Bipih pada tahap pertama hingga pukul 15.55 WIB.
Kepala Kantor Kemenhaj dan Umrah Jombang, Ilham Rohim, menjelaskan capaian tersebut masih jauh dari kuota maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat.
Ia pun mengingatkan calon jemaah yang belum melunasi agar terus memantau kebijakan lanjutan dari pemerintah.
Baca juga: Biaya Haji Trenggalek 2026 Turun dan Antrean Berkurang 6 Tahun, Cek Aturan Barunya
Selain persoalan pelunasan, aspek kesehatan juga menjadi penentu keberangkatan.
Dari kuota yang tersedia, sebanyak 939 calon jemaah telah dinyatakan istotohah atau memenuhi syarat kesehatan. Sementara sisanya masih dalam proses pemeriksaan lanjutan.
"Yang belum dinyatakan istotohah masih menunggu hasil dan tindak lanjut dari Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang," ujarnya melanjutkan.
Pelunasan Bipih reguler tahap pertama sendiri telah dibuka sejak 24 November 2025. Calon jemaah bisa melakukan pembayaran di bank penerima setoran haji pada jam layanan kerja, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Bagi calon jemaah yang belum berhasil melunasi pada tahap awal, pemerintah masih membuka kemungkinan pelunasan tahap kedua, dengan catatan masih terdapat sisa kuota di tingkat provinsi.
Tahap ini diprioritaskan bagi jemaah yang gagal melunasi sebelumnya, pendamping lansia, pendamping penyandang disabilitas, jemaah terpisah dari mahram atau keluarga, serta jemaah cadangan sesuai nomor urut porsi.
Untuk Embarkasi Surabaya pada musim haji 2026, pemerintah menetapkan besaran Bipih sebesar Rp 60.645.422.
Dengan setoran awal Rp 25 juta, calon jemaah masih harus melunasi sisa biaya sebesar Rp 35.645.422.
Ilham menambahkan, seluruh pengajuan khusus, termasuk pendamping lansia dan penggabungan keluarga, wajib sudah tercatat dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) paling lambat 23 Desember 2025.
"Setelah masa pelunasan berakhir, kami akan segera memfinalisasi data jemaah yang berhak berangkat pada musim haji 2026," pungkasnya.
Dengan proses ini, pemerintah daerah bersama Kemenhaj dan Umrah Jombang akan menetapkan daftar akhir jemaah haji reguler yang dijadwalkan berangkat tahun depan.