DPRD Kabupaten Pekalongan Ajukan 2 Raperda Inisiatif, Ini Kata Abdul Munir
December 24, 2025 05:50 PM

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - DPRD Kabupaten Pekalongan mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu (24/12/2025).

Dua Raperda inisiatif tersebut masing-masing adalah Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Dasar serta Raperda Perlindungan Cagar Budaya.

Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir mengatakan, pengajuan dua Raperda inisiatif tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD dalam memperkuat landasan hukum pembangunan daerah.

Baca juga: 23 Perkara Inkracht, Kejari Kabupaten Pekalongan Musnahkan Ribuan Obat Terlarang dan Narkotika

• Segini UMK Pekalongan 2026, Pengumuman Tunggu Laporan Resmi Dewan Pengupahan

Menurutnya, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Dasar disusun untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang terarah, berkualitas, serta berkelanjutan di Kabupaten Pekalongan.

"Pendidikan, khususnya pada usia dini, dinilai sebagai fondasi utama dalam membangun sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan berdaya saing," kata Abdul Munir.

Sementara terkait Raperda Perlindungan Cagar Budaya, Abdul Munir menegaskan pentingnya regulasi daerah guna menjaga identitas serta jati diri Kabupaten Pekalongan.

Dia menyebutkan, cagar budaya merupakan warisan bernilai tinggi yang harus dilestarikan secara bersama-sama.

"Melalui peraturan daerah tersebut, kami berharap upaya pelestarian cagar budaya dapat dilakukan secara lebih sistematis, melibatkan peran aktif masyarakat, serta mampu mendorong pengembangan ekonomi daerah berbasis kebudayaan," katanya.

Pada akhir rapat, DPRD Kabupaten Pekalongan secara resmi menyerahkan kedua Raperda inisiatif tersebut kepada Wakil Bupati Pekalongan untuk selanjutnya disampaikan kepada Bupati Pekalongan dan dibahas bersama perangkat daerah terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.