SRIPOKU.COM - Laras Faizati dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu diketahui dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (24/12/2025).
Menanggapi itu, Laras yang dijerat kasus penghasutan ketika terjadi demo DPR akhir Agustus 2025 silam ini merasa kecewa.
Ia merasa, jika memang nantinya vonis hakim sama dengan tuntutan JPU, maka dirasanya lebih berat dari dua oknum Brimob yang berada di kendaraan taktis pelindas driver ojol bernama Affan.
Sekedar informasi, dua oknum Brimob yang dipecat tersebut bernama Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat.
Hasil sidang KKEP memutuskan Kompol Cosmas terbukti bersalah dan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri.
Kompol Cosmas juga dijebloskan ke penempatan khusus Divisi Propam Polri.
Saat rantis Brimob lindas ojol bernama Affan, Kompol Cosmas duduk di samping pengemudi bernama Bripka Rohmat.
Atas kasus ini, Bripka Rohmat dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan lebih rendah selama tujuh tahun.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan proses pidana terhadap dua anggota Brimob tersebut masih berjalan.
Namun, sejak pernyataan itu terucap pada 3 September 2025 hingga kini hampir berganti tahun 2026, belum ada kabar dua oknum Brimob tersebut menjalani sidang pidana.
Baca juga: Momen Terdakwa Kasus Penghasutan Demo DPR Menangis di Hari Ibu, Laras Faizati : Love You
Bagi Laras, kasus yang saat ini diarahkan kepadanya hanyalah bentuk ungkapan kemarahan dan kekecewaannya.
Ia merasa, tuntutan JPU sangat tidak adil.
Tuntutannya ini lebih berat dibandingkan anggota Korps Brimob Polri yang menewaskan Affan.
“Saya malah harus dituntut dan harus mendekam di penjara jauh lebih lama daripada oknum-oknum yang melindas dan membunuh. Saya tidak membunuh, saya tidak melakukan kejahatan,“ kata Laras.
Meskipun begitu, Laras masih menaruh harapan besar terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia akan melanjutkan persidangan dengan agenda penyampaian pleidoi atau pembelaan.