TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Kabar kurang sedap menimpa puluhan pemerintah desa di Kabupaten Purbalingga jelang tutup tahun anggaran. Sebanyak 32 desa yang tersebar di 12 kecamatan harus menelan pil pahit lantaran Dana Desa (DD) tahap II Non Earmark tahun 2025 dipastikan tidak cair.
Tak tanggung-tanggung, total dana yang melayang mencapai Rp9,8 miliar.
Padahal, desa-desa ini bukan kategori "nakal" atau terlambat lapor. Mereka justru sudah tertib administrasi sejak jauh-jauh hari.
Baca juga: Dana Desa Gagal Cair, Pemdes Karimunjawa Jepara Pusing Gedung PAUD Batal Diperluas. Murid Bertambah
Usut punya usut, biang kerok dari masalah ini adalah perubahan aturan mendadak dari pusat yang membuat sistem pencairan terkunci otomatis.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinpermasdes Kabupaten Purbalingga, Naning Purwanti, menjelaskan duduk perkaranya. Awalnya, proses pengajuan berjalan mulus seperti tahun-tahun sebelumnya. Bahkan, berkas sudah disetor ke KPPN Purwokerto sejak 18 September 2025.
Saat itu, aplikasi OMSPAN (Online Monitoring SPAN) hanya memberikan notifikasi pembaruan sistem. Pihak daerah mengira ini hanya gangguan teknis biasa. Namun, hingga waktu berjalan, dana tak kunjung turun.
Kejelasan baru muncul pada bulan November, ketika Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 terbit. Ternyata, aturan baru inilah yang "menjegal" pencairan dana tersebut, meskipun pengajuan desa masih dalam rentang waktu yang sah.
"PMK-nya baru muncul tanggal 19 November. Padahal pengajuan desa-desa ini masih berada dalam rentang penyaluran tahap II, yaitu April sampai Oktober," keluh Naning.
Akibatnya, dana Rp9,8 miliar yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa, kini ditarik kembali oleh pusat dan kemungkinan dialihkan untuk program strategis nasional lainnya.