TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus pada 2026 naik Rp138.099.
Jadi, UMK Kudus 2026 dari yang semula pada 2025 Rp2.680.485,72 menjadi menjadi Rp2.818.585 atau naik 5,152 persen.
Sebelumnya, pembahasan UMK di Kabupaten Kudus sempat alot. Antara gabungan serikat pekerja atau Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan dari pengusaha dalam hal ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan angka yang berbeda.
Baca juga: Ketua DPRD Kudus Tegaskan Retribusi Jangan Membebani Pedagang Relokasi Pasar Bitingan
• Gisella Natasha Jalani Perawatan, Mobil Ringsek Usai Kecelakaan di Tol Kendal
Serikat buruh di Kudus mengusulkan kenaikan UMK 2026 menjadi Rp2.859.837 dengan basis hitungan nilai inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa atau 2,65 + (4,46 x 0,9).
Dari hitungan tersebut, muncul angka kenaikan UMK sebesar 6,6 persen.
Sedangkan untuk pengusaha di Kudus mengusulkan kenaikan UMK pada 2026 menjadi RpRp 2.803.680 dengan menggunakan basis hitungan yang sama yaitu nilai inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa atau 2,65 + (2,78 x 0,7).
Dari hitungan tersebut muncul angka kenaikan UMK sebesar 4,6 persen.
Berhubung ada perbedaan angka pengajuan kenaikan UMK dari pekerja dan pengusaha, akhirnya mereka sepakat untuk usulan kenaikan UMK ditentukan oleh Bupati Kudus Sam’ani Intakoris.
Mendapati hal tersebut, Sam’ani pun mengusulkan angka kenaikan UMK Kudus sebesar 5,152 persen ke Pemprov Jateng.
“Kami telah menyerahkan usulan kenaikan UMK ke pemerintah provinsi,” kata Bupati Kudus Sam’ani Intakoris saat ditemui di Pendopo Kudus seusai menemui serikat pekerja dan pengusaha, Rabu (24/12/2025).
Kenaikan UMK Kudus sebesar 5,152 persen, kata Sam’ani, pihaknya menggunakan hitungan nilai inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa atau 2,65+(2,78x0,9) sehingga ada kenaikan 5,152 persen.
Hitungan tersebut, lanjutnya, untuk inflasi dan pertumbuhan ekonomi pihaknya menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Kemudian untuk alfa dari rentang 0,5 smapai 0,9, pihaknya menggunakan rentang tertinggi.
Dari hitungan tersebut UMK Kudus dari yang semula pada 2025 Rp2.680.485,72, pada 2026 naik menjadi Rp2.818.585.
“Kami menyesuaikan dengan PP Nomor 49 tahun 2025 (tentang pengupahan) dan surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja,” tandas Sam’ani.
Baca juga: 42 Kelompok Teater Kudus Jajaki Festival Teater Pelajar 2025
• Pengakuan Gilang Sopir Bus Cahaya Trans, Baru 2 Bulan Bekerja: Tak Kuasai Medan
Sam’ani mengatakan, sedianya ada usulan dari serikat pekerja untuk menaikkan lebih tinggi upah yang sudah ditetapkan tersebut.
Hanya saja, pihaknya menyarankan agar serikat pekerja melalui jejaringnya yang ada di pusat untuk mengajukan usulan ke Pemerintah Pusat dalam rumusan penghitungan upah.
“Kami beri masukan supaya serikat pekerja ada pengajuan lagi kepada pusat untuk penghitungan, terutama yang PDRB tinggi terutama di Kabupaten Cilacap, Kudus, maupun di Semarang ada perhatian khusus selain inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi kali alfa dan beta."
"Beta adalah pertumbuhan ekonomi yang tinggi mungkin sehingga kenaikannya bisa diterima oleh beberapa pihak baik Apindo maupun serikat pekerja,” katanya.
Lebih lanjut Sam’ani mengatakan, jika kenaikan tersebut dirasa masih kurang pas oleh pekerja, bisa dikomunikasikan dengan pemberi kerja.
Sebab, UMK merupakan batas minimal upah yang harus diberikan kepada pekerja.
Artinya, upah yang diberikan pekerja tentu boleh kalau nilainya lebih tinggi dari UMK.
“Apabila perusahaan kecil tidak mampu membayar sesuai UMK bisa dikomunikasikan sesuai regulasi peraturan yang ada,” kata dia.
Dengan adanya kenaikan 5,152 persen, Sam’ani berharap semua pihak bisa memperhatikannya. Utamanya bagi para pemberi kerja maupun pekerja.
“Kami sebagai penengah untuk memberikan rasa nyaman kepada semua pihak,” kata Sam’ani. (*)