POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Belitung mengeluarkan surat edaran terkait larangan pungutan uang komite sekolah pada satuan pendidikan negeri.
Larangan tersebut merupakan penegasan kembali atas ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung, Tomy Wardiansyah mengatakan, dalam aturan tersebut secara tegas melarang adanya pungutan yang bersifat wajib kepada orang tua atau wali murid.
"Kalau sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 memang dilarang. Selama ini ada istilah uang komite, dan surat edaran ini untuk mempertegas kembali bahwa pungutan tidak boleh, apalagi ditentukan nilainya," kata Tomy kepada Posbelitung.co, Rabu (24/12/2025).
Baca juga: Kajari Bangka Tengah Langsung Dicopot Imbas Tak Setor Rp840 Juta ke Rekening, Kejati Tunjuk Plh
Menurut dia, sekolah masih dimungkinkan meminta sumbangan atau penggalangan dana, namun sifatnya harus sukarela dan tidak boleh memaksa orang tua siswa.
"Penggalangan dana itu boleh, tapi tidak boleh memaksa dan tidak boleh ditentukan harus sekian-sekian. Itu yang membedakan antara sumbangan dan pungutan," ujarnya.
Kata Tomy, untuk menghindari kesalahpahaman di tingkat satuan pendidikan, Dindikbud Belitung berencana mengundang Ombudsman pada bulan Januari mendatang, guna memberikan pemahaman kepada para kepala sekolah.
"Kami akan mengundang Ombudsman dan juga menguatkan psikologis kepala sekolah agar tidak ragu. Memang batas antara sumbangan dan pungutan itu tipis, sehingga perlu diberikan pemahaman kembali," jelasnya.
Terkait alasan kebutuhan dana dalam membayar honor guru non-ASN, Tomy menyebut, hal tersebut tetap dimungkinkan, selama mekanisme penggalangan dana dilakukan sesuai aturan dan tidak bersifat wajib.
Baca juga: Padeli Resmi Ditahan Kejagung Perkara Suap Rp840 Juta, Baru 2 Bulan Menjabat Kajari Bateng
"Kalau untuk honor guru, itu dimungkinkan saja, tapi tata caranya harus sesuai aturan. Tidak boleh ada pungutan dengan nominal yang ditetapkan," katanya.
Tomy juga menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk sekolah negeri.
Sementara untuk sekolah swasta, mekanisme pembiayaan dikembalikan kepada kebijakan yayasan masing-masing.
Mengenai sanksi, Tomy menyebutkan akan ada sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran, meski pihaknya masih akan mendalami bentuk sanksi yang akan diterapkan.
"Sanksi pasti ada, nanti sifatnya administratif dan sebagainya. Ini akan kami perdalam kembali. Nah di bulan Januari 2026 nanti akan kami perjelas semua, dengan mengundang berbagai pihak," pungkasnya.
(Posbelitung.co/Disa Aryandi)