TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kebahagiaan komedian Boiyen Pesek yang baru saja melepas masa lanjangnya pada 15 November 2025 lalu kini terusik.
Baru genap satu bulan membina rumah tangga, sang suami, Dr. Rully Anggi Akbar (RAA) atau yang akrab disapa Ezel, justru dihantam kabar miring terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi.
Siapa sangka, pria yang dikenal sebagai akademisi bergelar Doktor lulusan UGM dan dosen tetap di Politeknik Sahid Jakarta ini kini harus berhadapan dengan somasi hukum.
Berikut adalah kronologi lengkap jatuhnya sang "Ezel" ke dalam pusaran kasus hukum:
Kasus ini bermula jauh sebelum Rully menikahi Boiyen.
Pada 5 Agustus 2023, Rully menghubungi seorang calon investor untuk menawarkan pengembangan usahanya yang bernama Sateman Indonesia yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta.
Baca juga: Innalillahi Warganet Berduka Ulama Kharismatik Asal Pasuruan Meninggal, Menyusul Sahabat Sejatinya
Kuasa hukum korban, Santura Nababan, menjelaskan bahwa kliennya tertarik karena profil Rully yang meyakinkan serta angka-angka menggiurkan dalam proposalnya.
"Di dalam penawaran investasi ini beliau menjanjikan adanya pembagian untung, yaitu 70 persen untuk founder atau pengelola, 30 persen untuk investor," beber Santura dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (23/12/2025).
Dalam proposal tersebut, Rully mengeklaim bisnis sate miliknya sangat sehat dengan omzet mencapai Rp87 juta hingga Rp119 juta per bulan.
Tergiur dengan janji manis tersebut, korban sepakat untuk berinvestasi.
Meski awalnya disepakati angka Rp350 juta, total dana yang akhirnya dikucurkan adalah Rp200 juta.
Namun, di sinilah letak kejanggalannya. Dana tersebut tidak masuk ke rekening perusahaan, melainkan ke kantong pribadi Rully.
"Ini uang ditransfer bukan ke rekening CV-nya... Ditransfer ke rekening pribadi, RAA," tegas Santura.
Baca juga: Persetubuhan Inara Rusli & Insan Terekam CCTV, Wardatina Mawa Ragu Sudah Nikah Siri, Beri Buktinya
Setelah investasi masuk, laporan keuangan yang diterima korban justru menunjukkan tren penurunan.
Rully sempat menepati janjinya memberikan bagi hasil selama beberapa bulan awal, namun angkanya dianggap tidak sebanding dengan modal yang masuk.
"Laporan pada bulan berikutnya itu langsung turun. Jadi di bulan berikutnya sampai lima bulan, beliau masih memberikan bagi hasil."
"Tapi setelah itu sampai saat ini beliau tidak lagi memberikan bagi hasil," lanjut Santura.
Diketahui, Rully hanya mengirimkan keuntungan sebesar Rp6 juta per bulan sebanyak empat kali, sebelum akhirnya komunikasi terputus total.
Memasuki awal tahun 2024, bagi hasil terhenti. Rully yang sering terlihat memamerkan momen berkeliling dunia di media sosialnya justru sulit dihubungi oleh para investornya.
Alih-alih memberikan penjelasan mengenai kelanjutan bisnis di Sleman, Rully dianggap sengaja menghindar.
"RAA ini seperti lari dari tanggung jawab," tegas tim kuasa hukum korban.
Tepat sebulan setelah pernikahan mewah Rully dan Boiyen di ICE BSD, pihak korban kehilangan kesabaran.
Mereka resmi melayangkan somasi terbuka tepat sehari sebelum Natal.
"Kami dari tim kuasa hukum menyampaikan somasi resmi kepada yang bersangkutan per hari ini. Kami berharap adanya itikad baik dari yang bersangkutan berinisial RAA atau pemilik Sateman," ujar Santura menutup pernyataannya.
Jika somasi ini diabaikan, pihak korban mengancam akan membawa kasus ini ke ranah pidana dan perdata.
Hingga saat ini, publik masih menunggu tanggapan dari pihak Rully Anggi Akbar maupun Boiyen Pesek terkait isu yang mencoreng bulan madu mereka ini.
(Tribunnewsmaker.com/Candra)