- Kabar kelam dari dunia pendidikan agama di Maluku Utara.
Polres Halmahera Selatan resmi menetapkan seorang oknum guru pengajian berinisial UA alias Umar (40 tahun) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap enam orang muridnya yang masih di bawah umur.
Kasus yang sempat memicu amuk massa pada akhir November lalu ini kini telah masuk ke tahap penyidikan, dengan berkas perkara yang sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.(*)