Kawal Kenaikan UMK dan UMP Banten 2026, KSPN Banten Gelar Aksi di KP3B
December 24, 2025 09:07 PM

TRIBUNBANTEN.COM - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Kabupaten Serang turut menggelar aksi demonstrasi di kawasan KP3B, Kota Serang, Rabu (24/12/2025).

‎Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawalan akhir setelah rekomendasi upah dari enam kabupaten/kota di Provinsi Banten telah berada di meja gubernur.

Massa buruh menilai perlu ada tekanan agar rekomendasi tersebut tidak diubah dan benar-benar ditetapkan sesuai kesepakatan Dewan Pengupahan.

‎Ketua DPD KSPN Kabupaten Serang, Eli Rakhmat, menyampaikan aksi mereka merupakan penutup rangkaian perjuangan buruh dalam menuntut penetapan upah tahun 2026.

‎"Kita dapat informasi sejatinya jam dua sudah ditandatangani, tapi kita sudah sepakat hari ini tetap mengadakan aksi di KP3B untuk menutup perjuangan upah 2026,” ujar Eli kepada wartawan di Kawasan Industri Modern kabupaten Serang.

Baca juga: BREAKING NEWS! Gubernur Andra Soni Naikan UMK di Banten 2026, Berikut Daftarnya

‎Ia menegaskan, kehadiran buruh di KP3B bukan semata-mata aksi simbolik, melainkan bentuk komitmen agar keputusan upah tidak bergeser dari hasil kesepakatan yang telah dibahas di tingkat Dewan Pengupahan.

‎Eli juga berharap Pemerintah Provinsi Banten mendengar aspirasi buruh dan menetapkan upah 2026 sesuai rekomendasi yang telah dibahas bersama.

‎“Kalau tidak ditanggapi sesuai harapan buruh, ini kembali pada semangat kawan-kawan. Kita harus konsisten terhadap perjuangan hari ini, karena 6,6 persen itu sudah harga terendah,” ungkapnya.

‎Sementara itu, Wakil Ketua DPW KSPN Banten, Muhamad Juhyani, menjelaskan bahwa aksi tersebut merupakan instruksi organisasi sekaligus bagian dari solidaritas aliansi buruh Provinsi Banten.

‎“Sesuai instruksi dari DPW KSPN Banten, teman-teman hari ini melakukan pengawalan penandatanganan upah tahun 2026 seperti yang disampaikan Ketua Eli Rakhmat,” kata Juhyani.

‎Menurut Juhyani, besaran kenaikan yang direkomendasikan dinilai sangat minim dan belum sebanding dengan kondisi ekonomi serta beban hidup buruh.

‎“Kalau kita melihat pertumbuhan ekonomi dan inflasi, ini sangat kecil. Rekomendasi hanya sekitar 6,6 persen, bahkan ada yang di bawah itu. Padahal pemerintah sering menyampaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi bisa sampai 10 persen, sementara pajak saja sudah 12 persen. Ini jelas tidak seimbang,” tegasnya.

‎Ia menambahkan, aksi pengawalan dilakukan agar kesepakatan Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur buruh, pengusaha (Apindo), dan akademisi tidak dianulir di tingkat provinsi.

‎“Harapannya rekomendasi Dewan Pengupahan yang sudah disepakati semua unsur ini tidak berubah. Karena ini sudah angka minimal. Bahkan ada daerah yang kenaikannya hanya sekitar Rp100.000, ini sangat minim,” ujarnya.

‎Juhyani menegaskan bahwa KSPN tetap berkomitmen menjaga kebersamaan dalam aliansi buruh, meski datang dengan bendera organisasi yang berbeda.

‎“Kita turun berdasarkan instruksi internal KSPN dan juga menghargai aliansi AB3. Bendera boleh berbeda, tapi perjuangan tetap satu, yaitu menuntut upah yang layak. Jangan sampai perjuangan ini terciderai,” pungkasnya.

UMP Banten 2026

Seperti diketahui Gubernur Banten Andra Soni resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten Tahun 2026 pada Rabu (24/12/2025) siang.

Besaran UMP Banten 2026 ditetapkan sebesar Rp3.100.881,40.

Penetapan itu dilakukan langsung oleh Gubernur Andra Soni di hadapan pimpinan asosiasi pengusaha, perwakilan pekerja, dan serikat buruh yang hadir di ruang pertemuan Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu siang.

UMK Kabupaten/Kota di Banten 2026

Selain itu, Gubernur Andra Soni juga telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten 2026.

Baik UMP maupun UMK di Banten tahun 2026 resmi dinaikan oleh orang nomor satu di Banten.

"Usulan Dewan Pengupahan (terkait UMK/UMK) tidak satu angka pun saya ubah," ujar Gubernur Andra Soni di Pendopo Gubernur Banten, di KP3B Kota Serang.

Daftar UMK Banten 2026

1. Kabupaten Serang

Kenaikan UMK Kabupaten Serang yakni sekitar 6,614 persen atau Rp321.168,18 dari Rp4.857.353,01 tahun 2025 menjadi Rp5.178.521,19 pada tahun 2026.

2. Kota Tangerang Selatan

Kenaikan UMK Kota Tangerang Selatan yakni sekitar 5.50 persen atau Rp273.477.17 dari Rp4.974.392,42 tahun 2025 menjadi Rp5.247.870 pada tahun 2026.

3. Kota Serang

Kenaikan UMK Kota Serang yakni sekitar 5.614 persen atau Rp247.666,81 dari Rp4.418.261,13 tahun 2025 menjadi Rp4.665.927,94 pada tahun 2026.

4. Kabupaten Pandeglang

Kenaikan UMK Kabupaten Pandeglang yakni sekitar 4.79 persen atau Rp153.437,74 dari Rp3.206.640,32 tahun 2025 menjadi Rp3.360.078,06 tahun 2026.

5. Kota Cilegon

Kenaikan UMK Kota Cilegon yakni sekitar 6.674 persen atau Rp341.838,11 dari Rp5.128.084,48 tahun 2025 menjadi Rp5.469.922,59 tahun 2026.

6. Kota Tangerang

kenaikan UMK Kota Tangerang yakni sekitar 6.503 persen, atau Rp329.697,33 dari Rp5.069.708.36 tahun 2025 menjadi Rp5.399.405,69 tahun 2026.

7. Kabupaten Lebak

Kenaikan UMK Kabupaten Lebak sekitar 4.974 persen atau Rp157.626,23 dari Rp3.172.384.39 tahun 2025 menjadi Rp3.330.010,62 tahun 2026.

8. Kabupaten Tangerang

Kenaikan UMK Kabupaten Tangerang sekitar 6.314 persen atau Rp309.256,52 tahun 2025 dari Rp4.901.117,00 menjadi Rp5.210.377 pada tahun 2026.

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.