TRIBUNNEWS.COM - Menindaklanjuti instruksi Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengumumkan telah mengimplementasikan langkah-langkah terkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk menangani kondisi darurat sampah yang melanda kota.
Sekretaris Daerah Pemkot Tangsel, Bambang Noertjahjo, menegaskan, pemerintah kota terus menjalin komunikasi intensif dengan Pemprov Banten terkait berbagai aspek penanganan sampah yang krusial.
"Kami memahami persoalan sampah membutuhkan kolaborasi kita semua. Dalam hal ini, Pemkot Tangsel dan Pemprov Banten terus berkomunikasi secara intensif untuk memastikan setiap langkah penanganan sampah sejalan dengan arahan pusat dan kepentingan masyarakat," terang Bambang Noertjahjo dalam keterangan resminya, Rabu (24/12/2025).
Sebagai informasi, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq telah melakukan tinjauan langsung di Tangsel pada Senin (22/12/2025) dan mengidentifikasi kondisi yang sangat mendesak.
Kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang hanya mampu menampung 400 ton sampah per hari, sementara Tangsel memproduksi 1.100 ton sampah per hari. Kekurangan kapasitas sebesar lebih dari 600 ton sampah per hari ini berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan, terutama ke badan sungai, dan gangguan kesehatan masyarakat.
Atas dasar ini, Menteri LH meminta Gubernur Banten untuk mengambil peran aktif dalam mengatasi situasi darurat sampah di Tangsel.
Merespons instruksi Menteri LH, Pemkot Tangsel telah mengimplementasikan sejumlah keputusan strategis. Meskipun TPA Cipeucang masih dalam masa sanksi administratif (dari Mei 2025, diperpanjang hingga Juni 2026), Pemkot Tangsel telah membuka kembali operasional TPA sebagai solusi darurat berdasarkan instruksi Menteri LH.
"Karena situasinya darurat, hari ini kami minta agar penanganan sampah di Kota Tangerang Selatan kembali dilakukan di Cipeucang sambil penataan tetap berjalan," demikian pernyataan Menteri LH, Senin (22/12) yang menjadi dasar keputusan Pemkot Tangsel.
Pembukaan TPA Cipeucang ini memungkinkan pengurangan penumpukan sampah di jalanan yang mengancam kesehatan masyarakat dan kelanjutan proses perbaikan infrastruktur TPA secara paralel.
Bersamaan dengan pembukaan TPA Cipeucang, Menteri LH juga memberikan instruksi untuk memaksimalkan penanganan sampah melalui semua fasilitas material yang tersedia di Tangsel, termasuk pengoperasian optimal 54 unit TPS3R (Tempat Pemilahan, Pengumpulan, dan Pengolahan Sampah Residu) yang ada serta pemanfaatan semua unit pengelolaan sampah yang tersebar di kota.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, pembinaan kerja sama antar kabupaten/kota berada di bawah kewenangan gubernur. Oleh karena itu, peran Gubernur Banten Andra Soni menjadi krusial dalam penyelesaian persoalan sampah Tangsel.
Gubernur Banten telah menunjukkan komitmen aktif dengan memfasilitasi kerja sama lintas daerah. Gubernur telah menjembatani Pemkot Tangsel dengan Pemerintah Kota Serang untuk kerja sama penanganan sampah yang strategis mengingat keterbatasan kapasitas permanen TPA Cipeucang dan kebutuhan solusi pengelolaan regional.
Gubernur Banten telah memfasilitasi penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Tangsel dan Kota Serang yang mencakup pengalihan sebagian sampah Tangsel ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong di Kota Serang. Nota kesepahaman ini menargetkan pengalihan sebesar 500 ton sampah per hari dengan durasi kerja sama selama empat tahun. Proses administrasi dan penetapan administratif sedang dalam tahap finalisasi, dengan target pelaksanaan teknis dimulai pada Januari 2026.
Selain itu, Pemprov Banten terus memberikan dukungan administratif dan teknis dalam proses implementasi kerja sama lintas daerah, termasuk fasilitasi penyelesaian proses regulasi, koordinasi teknis operasional pengiriman sampah, serta monitoring dan evaluasi berjalannya kerja sama. Pemkot Tangsel mengapresiasi keterlibatan langsung Gubernur Banten dalam mendorong penyelesaian persoalan sampah Tangsel.
"Dukungan Pemprov Banten, khususnya peran Gubernur Andra Soni, telah mempercepat pencarian solusi komprehensif. Inisiatif Gubernur dalam memfasilitasi kerja sama lintas daerah sejalan dengan arahan Menteri LH untuk mengaktifkan kerja sama antar daerah," ungkap Bambang.
Menteri LH telah menjelaskan bahwa meskipun TPA Cipeucang berada dalam masa sanksi administratif, penanganan sampah di Kota Tangsel tidak boleh terhenti mengingat risiko pencemaran lingkungan yang sangat besar. Oleh karena itu, pembukaan kembali TPA Cipeucang dilakukan dengan dua fokus paralel: penanganan sampah darurat melalui pengoperasian TPA hingga 400 ton per hari dan penataan substansi melalui pelaksanaan perbaikan konstruksi dan penataan ulang timbunan sampah.
Menteri LH telah menekankan bahwa pengawasan dari Tim Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK dilakukan untuk memastikan penanganan sampah tidak mengorbankan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Pengawasan ini mencakup monitoring berkelanjutan terhadap kondisi operasional TPA Cipeucang dan pemastian standar teknis serta environmental compliance.
Sekretaris Daerah Pemkot Tangsel juga menegaskan bahwa pemerintah kota siap untuk bekerja sama dengan Tim Gakkum KLHK dan terus meningkatkan standar pengelolaan sampah.
"Kami menjalankan pengelolaan sampah dengan serius dan bertanggung jawab. Tim Gakkum KLHK adalah partner dalam memastikan setiap langkah pengelolaan sampah memenuhi standar dan melindungi lingkungan serta kesehatan publik," jelasnya.
Menteri LH telah mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, kepala daerah memiliki tanggung jawab penuh dalam pengelolaan sampah. Pasal ini juga mengatur ancaman pidana minimal 4 tahun penjara apabila kepala daerah gagal menangani pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Meskipun demikian, Menteri LH menyatakan optimisme bahwa Wali Kota Tangsel mampu menyelesaikan persoalan ini. Menteri juga mengakui bahwa upaya serius telah dilakukan oleh Wali Kota dalam menangani masalah sampah.
"Saya yakin kerja keras Pak Wali Kota bisa menuntaskan ini. Selama ini penanganan di TPA sudah dilakukan secara serius," demikian pernyataan Menteri LH yang menunjukkan kepercayaan terhadap komitmen Pemkot Tangsel.
Lebih lanjut Bambang menegaskan bahwa Pemkot Tangsel menerima tanggung jawab penuh dalam pengelolaan sampah sebagaimana diamanatkan undang-undang. Pemkot Tangsel berkomitmen untuk melaksanakan penanganan sampah sesuai dengan standar dan ketentuan undang-undang, memprioritaskan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Tangsel, melakukan pengelolaan sampah secara transparan dan akuntabel, serta menyelesaikan persoalan sampah dalam timeline yang telah ditetapkan.
Pemkot Tangsel telah menetapkan rencana kerja yang terukur untuk memastikan implementasi strategi berjalan efektif.
Dalam fase ini, Pemkot Tangsel akan mengoperasikan TPA Cipeucang untuk menangani 400 ton sampah per hari, memaksimalkan penggunaan 54 unit TPS3R, dan menguatkan pengawasan serta monitoring dari KLHK dan Pemprov Banten. Proses finalisasi administrasi kerja sama dengan Kota Serang juga berlangsung dalam fase ini.
Evaluasi harian dilakukan terhadap pengurangan penumpukan sampah di jalanan, pencatatan volume sampah yang ditangani melalui berbagai fasilitas, serta koordinasi berkala dengan Menteri LH, Gubernur Banten, dan Wali Kota Tangsel.
Fase ini ditandai dengan dimulainya pengiriman sampah dari Tangsel ke TPSA Cilowong Kota Serang dengan target pengalihan 500 ton sampah per hari. Peningkatan kapasitas operasional transportasi sampah dan pengurangan volume sampah yang tertumpuk secara signifikan menjadi fokus fase ini.
Fase akhir ini meliputi penyelesaian perbaikan infrastruktur TPA Cipeucang, pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah menjadi Energi (PSEL), peningkatan kapasitas pengelolaan sampah desentralisasi, dan target operasional PSEL pada 2029.
Pemkot Tangsel berkomitmen untuk memberikan update berkelanjutan kepada publik, media, dan seluruh stakeholder terkait perkembangan penanganan sampah.
"Kami menyadari bahwa persoalan sampah Tangsel adalah tanggung jawab Pemkot Tangsel yang harus diselesaikan dengan serius, terukur, dan berkelanjutan. Instruksi dari Menteri LH dan dukungan dari Pemprov Banten adalah momentum penting bagi kami untuk mempercepat solusi," terang Bambang.
Lebih lanjut, Sekretaris Daerah menambahkan, "Pemkot Tangsel berkomitmen penuh untuk merespons cepat instruksi Menteri LH, berkoordinasi intensif dengan Pemprov Banten dalam setiap langkah penanganan sampah, menerapkan strategi multi-pilar yang mencakup pembukaan TPA Cipeucang, kerja sama lintas daerah, dan penguatan sistem jangka panjang, memberikan informasi terbuka kepada masyarakat tentang perkembangan penanganan sampah, serta memprioritaskan kesejahteraan 1,4 juta penduduk Tangsel dalam setiap keputusan." ucapnya.
"Kami yakin bahwa dengan dukungan Pemprov Banten, arahan Menteri LH, dan kerja keras seluruh tim Pemkot Tangsel, persoalan sampah ini dapat diselesaikan dengan baik dan berkelanjutan," tutupnya optimis.
Baca juga: Darurat Masalah Sampah di TPA Cipeucang, Pengamat Beri Saran Ini ke Pemkot Tangsel