Bupati Lumajang Wajibkan Surat Elektronik dan Tolak Tanda Tangan Manual Mulai 2026
December 24, 2025 10:57 PM

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang akan menghentikan seluruh administrasi surat-menyurat berbasis kertas mulai Januari 2026. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Bupati Lumajang Indah Amperawati Masdar sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan penguatan tata kelola birokrasi digital.

Mulai tahun depan, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diwajibkan menggunakan aplikasi Srikandi untuk seluruh proses surat menyurat. Tidak ada lagi dokumen fisik yang diproses secara manual.

Baca juga: Mobil Dihadang dan Dikeroyok OTK di Pasuruan, Pemuda Asal Pandaan Babak Belur

Bupati Indah menegaskan dirinya tidak akan menandatangani surat apa pun yang tidak diproses melalui sistem elektronik.

“Integrasi sistem dan digitalisasi kita sudah mulai meningkat dan saya putuskan mulai Januari 2026 tidak ada lagi surat di atas kertas. Semuanya pakai Srikandi. Jadi kalau pakai kertas tidak akan saya tanda tangani,” ujar Indah saat dikonfirmasi, Rabu (24/12/2025).

Dorong ASN Beradaptasi dengan Sistem Digital

Menurut Indah, kebijakan ini menuntut seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lumajang untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang semakin masif.

Ia mengakui, tantangan terbesar justru datang dari kalangan pejabat senior yang mendekati masa pensiun.

“Rata-rata kepala dinas ini mau pensiun sepuh-sepuh. Nah ini harus mau diingatkan oleh sekretarisnya untuk dibuka Srikandinya,” katanya.

Meski demikian, Indah menegaskan digitalisasi merupakan keniscayaan yang tidak bisa dihindari demi menciptakan birokrasi yang transparan dan akuntabel.

Baca juga: Potensi Eks Persib Bandung Bakal Gabung Persija, 2 Bocoran Terbaru Muncul, Jakmania Full Senyum?

Digitalisasi Diperluas hingga Sistem Pajak

Tak hanya administrasi pemerintahan, Pemkab Lumajang juga menyiapkan digitalisasi pada sektor pendapatan asli daerah (PAD), khususnya sistem perpajakan.

Indah menyebut digitalisasi pajak menjadi salah satu instrumen penting untuk menekan potensi kebocoran pendapatan daerah.

“Jadi semuanya kita berupaya untuk digitalisasi. Termasuk pajak ini sudah mulai beberapa digitalisasi. Memang kita akan dimusuhi, soal pengetatan pajak dan digital ini. Pajak yang hilang bisa diperkecil dengan digitalisasi,” tuturnya.

Kebijakan ini sekaligus menandai komitmen Pemkab Lumajang dalam membangun sistem pemerintahan yang lebih efisien, transparan, dan minim celah penyalahgunaan wewenang.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.