Cek Selisih kenaikan UMP 2026 terbaru resmi ditetapkan masing-masing wilayah terlengkap di 38 Provinsi Seluruh Indonesia.
Sesuai ketentuan, gubernur sejumlah provinsi menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 hari ini, Rabu 24 Desember 2025.
Selain itu, ada juga gubernur yang menetapkan upah minimum sektora provinsi (UMSP) 2026.
Berikut daftar UMP 2026 yang resmi ditetapkan hingga Rabu 24 Desember siang jam 14.30 WIB.
Hari ini adalah batas akhir penetapan UMP dan UMSP tahun 2026.
Selanjutnya, UMP dan UMSP tersebut berlaku mulai 1 Januari 2026.
Penetapan UMP 2026 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional, inflasi, serta kebutuhan hidup layak pekerja.
Sesuai PP tersebut, formula kenaikan UMP 2026 adalah Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan rentang Alfa 0,5–0,9.
Adapun alfa merupakan indeks tertentu yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Dengan adanya variabel ini, besaran kenaikan upah minimum di setiap daerah dipastikan tidak seragam, melainkan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.
Daftar Kenaikan UMP 2026 di Provinsi seluruh Indonesia
Berikut rangkuman 24 provinsi yang telah menetapkan UMP 2026:
- UMP Jawa Timur 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.305.985, naik Rp 140.895 dari tahun sebelumnya.
- UMP Sumatera Utara 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.228.971, naik 7,9 persen dibandingkan UMP 2025.
- UMP Sumatera Selatan 2026 sebesar Rp 3.942.963 atau naik sekitar 7,10 % , disertai penetapan UMSP untuk sembilan sektor usaha.
- UMP Sumatera Barat 2026 sebesar Rp 3.182.955, naik 6,3 % . Pemprov juga menetapkan UMSP untuk dua sektor usaha.
- UMP Sulawesi Selatan 2026 ditetapkan Rp 3.921.234, naik 7,21?ngan indeks alfa 0,8 % .
- UMP Sulawesi Tenggara 2026 sebesar Rp 3.306.496, naik 7,58?n menunggu pengesahan gubernur.
- UMP Sulawesi Tengah 2026 sebesar Rp 3.179.565, naik 9,08 % , disertai UMSP sektor pertambangan dan perkebunan.
- UMP Kalimantan Tengah 2026 sebesar Rp 3.686.138, naik 6,12 % .
- UMP Gorontalo 2026 ditetapkan Rp 3.405.144, naik 5,7 % .
- UMP Nusa Tenggara Barat 2026 sebesar Rp 2.673.861 dan berlaku mulai 1 Januari 2026.
- UMP Nusa Tenggara Timur 2026 sebesar Rp 2.455.898, naik 5,45 % .
- UMP Bali 2026 ditetapkan Rp 3.207.459, naik 7,04 % , dengan UMSP sektor pariwisata Rp 3.267.693.
- UMP Riau 2026 sebesar Rp 3.780.495,85, naik 7,74 % .
- UMP Kepulauan Riau 2026 ditetapkan Rp 3.879.520, naik 7,06 % , disertai UMSP dan UMSK.
- UMP Jambi 2026 ditetapkan Rp 3.471.497, naik 7,33 % .
- UMP Bangka Belitung 2026 sebesar Rp 4.035.000, naik 4,05 % .
- UMP Lampung 2026 ditetapkan Rp 3.047.734, naik 5,35 % , dengan UMSP sektor kelapa sawit Rp 3.108.689.
- UMP Kalimantan Timur 2026 sebesar Rp 3.680.000, naik 5,12 % .
- UMP Sulawesi Utara 2026 ditetapkan Rp 4.002.630, naik 6,01 % .
- UMP Maluku Utara 2026 direncanakan sebesar Rp 3.552.840, naik 4,25 % .
- UMP Papua Barat 2026 sebesar Rp 3.841.000, naik 6,25?n disertai UMSP beberapa sektor strategis.
- UMP Papua Barat Daya 2026 ditetapkan Rp 3.766.000, naik 4,2 % , dengan UMSP enam sektor.
- UMP Sulawesi Barat 2026 sebesar Rp 3.315.934, naik 6,8 % .
- UMP Daerah Istimewa Yogyakarta 2026 ditetapkan Rp 2.417.495, naik 6,78 % .
Itulah besaran kenaikan UMP 2026 terbaru.
Semoga informasi ini bermanfaat.