BANGKAPOS.COM - Hari ini, Rabu (24/12/2025) merupakan tenggat terakhir penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Sampai saat ini, setidaknya sudah ada delapan provinsi yang dikabarkan telah menetapkan UMP 2026.
Penetapan UMP 2026 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional, inflasi, serta kebutuhan hidup layak pekerja.
Sesuai PP tersebut, formula kenaikan UMP 2026 adalah Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan rentang Alfa 0,5–0,9.
Adapun alfa merupakan indeks tertentu yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Dengan adanya variabel ini, besaran kenaikan upah minimum di setiap daerah dipastikan tidak seragam, melainkan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.
Dikutip dari Kontan.co dan Bangkapos.com, berikut rangkuman delapan provinsi yang telah menetapkan UMP 2026:
1. UMP Sumatera Utara Naik 7,90 persen
Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menetapkan UMP Sumut 2026 naik sebesar 7,9 % . Dengan kenaikan ini, UMP Sumut meningkat dari Rp 2.992.559 menjadi Rp 3.228.971 atau bertambah Rp 236.412.
Penetapan tersebut, menurut Bobby Nasution, telah melalui perhitungan sesuai ketentuan pengupahan yang berlaku.
2. UMP Sumatera Selatan Naik 7,10 %
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengesahkan UMP Sumsel 2026 sebesar Rp 3.942.963. Angka ini naik 7,10 % dibandingkan UMP tahun sebelumnya sebesar Rp 3.681.561.
Penetapan dilakukan melalui Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 yang ditandatangani pada 19 Desember 2025.
3. UMP Sulawesi Utara Naik 6,018 %
Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menetapkan UMP Sulut 2026 sebesar Rp 4.002.630 atau naik Rp 227.205 dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 3.775.425.
Selain UMP, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulut 2026 juga ditetapkan sebesar Rp 4.102.696.
4. UMP Sulawesi Tengah Naik 9,08 %
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan UMP Sulteng 2026 sebesar Rp 3.179.565 per bulan, naik 9,08?ri tahun sebelumnya.
Selain UMP, ditetapkan pula UMSP 2026 untuk sektor pertambangan sebesar Rp 3.352.956 dan sektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp 3.320.403.
5. UMP Sulawesi Selatan Naik 7,21 %
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memastikan kenaikan UMP Sulsel 2026 sebesar 7,21 % . Penetapan ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah daerah, pengusaha, dan pekerja, yang tinggal menunggu pengesahan SK gubernur.
Tonton: ESDM Hitung Ulang Kuota Impor BBM untuk SPBU Swasta Guna Penuhi Permintaan
6. UMP Kalimantan Tengah Naik 6,12 %
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan UMP Kalteng 2026 sebesar Rp 3.686.138 per bulan, naik Rp 212.516 atau 6,12?ri tahun sebelumnya.
Selain itu, UMSP sektor pertambangan ditetapkan sebesar Rp 3.714.130 dan sektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp 3.692.907.
Penetapan UMP dan UMSP Kalteng 2026 ini merupakan hasil Sidang Dewan Pengupahan Provinsi dan mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
7. UMP Gorontalo
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menetapkan besaran UMP Gorontalo 2026 sebesar Rp 3.405.144, naik 5,7 % dibandingkan tahun 2025.
UMP tahun 2026 tersebut berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) di Provinsi Gorontalo yang mencapai Rp3.398.395.
8. UMP Babel
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar 4,05 persen.
Dengan kenaikan tersebut, nilai UMP Bangka Belitung tahun 2026 menjadi Rp4.035.000 per bulan, dari sebelumnya Rp 3,876,600.
Selain UMP umum, UMP sektoral 2026 di Bangka Belitung juga mengalami kenaikan. Untuk sektor penggalian dan pertambangan, UMP ditetapkan sebesar Rp4.050.000.
Perubahan ini mulai berlaku efektif 1 Januari 2026.
Daftar Penetapan UMP 2026 (Data hingga Pagi Ini, Rabu 24 Desember pukul 8.56 WIB)
Disclaimer: Data dalam daftar 11 provinsi ini dihimpun dari informasi yang disediakan Gemini AI sehingga tak menutup kemungkinan ada kekeliruan.
(Kontan/ Bangkapos.com)