RESMI, Wali Kota Medan Rico Waas Umumkan UMK Medan Naik 8 Persen
December 25, 2025 02:50 AM

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas resmi mengumumkan Upah Minimum Kota Medan tahun 2026. Rico Waas memastikan UMK Medan naik 8 persen yang diumumkan secara terbuka dalam temu pers di Lobi Balai Kota Medan, Kamis (24/12/2025). 

Rico Waas mengumumkan kenaikan UMK 8 persen didampingi Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, Kadisnaker Illyan Chandra, Bapeda Ferri Ichsan, Asisten Ekbang merangkap Plt Kadiskop UMK dan Perindag. 


"Dari Senin ke Selasa telah dilakukan rapat dengan Dewan Pengupahan (melibatkan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan pemerintah) yang menghasilkan dan mengusulkan adanya perubahan UMK Medan, yang sebelumnya pada tahun 2025 senilai Rp 4.014.072, berdasarkan rapat dewan penguspah diusulkan Rp 4.335.197. Kenaikan besarannya ada 8 persen," kata Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas. 

Lanjut Rico Waas menjelaskan, dalam rapat Dewan Pengupahan tersebut juga diusulkan UMSK, ada kenaikan 5-9 persen. 


" Jadi sekitar bisa sampai Rp 4,4 juta. Ini kami sampaikan dan disusulkan ke Provinsi dan diputuskan Gubernur Sumatera Utara. Mudah-mudahan bisa meningkatkan kesejahteraan para pekerja kita, dan produktivitas. Semoga ekonomi Medan bisa lebih baik lagi," katanya. 


Ke depan, Kota Medan yang memiliki tergolong tinggi iklim perusahaan ternama, diharapkan agar produktivitasnya, meningkatkan PAD, kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada Januari 2026, sehingga para pemilik perusahaan sudah mengimplementasikan ketentuan berlaku. 


"Dibutuhkan koordinasi pemerintah dan perusahaan, dengan harmoniasi dengan perusahaan, baik menengah dan makro secara bersama-sama, nantinya harapannya akan ada investasi," kata Rico Waas. 


Kenaikan 8 persen signifikan, Namun Sebagian Serikat Buruh Meminta 10 persen. 


"Saya rasa ini telah melewati proses rapat Dewan Pengupahan. Sudah ada kalkulasi dan sudah ada perwakilan pihak pekerja, perusahaan dan pemerintah. Inilah yang bisa dimaksimalkan. Bagaimana ini keputusan dari Provinsi, setelah ini jalan kami akan berkoordinasi dengan Provinsi, sebagai langkah bagian harmoniasi. Sudah disepakati saya rasa, harapan tetap kondusif sebagaimana mestinya," pungkas Rico Waas menyatakan keputusan sudah final.


Exco Partai Buruh Sumut melakukan unjuk rasa agar keputusan UMP dan UMK direvisi. Ketua Partai Buruh Sumut menilai, setelah dihitung pengalian UMP dengan dikalikan Alpha (Indeks Tertentu) yang baru saja dinaikan oleh Presiden Prabowo Subianto, ternyata Gubsu Bobby Nasution dalam menetapkan kenaikan UMP hanya menaikan di angka Alpha 0,5.43 atau dengan kata lain penghitungan penetapan upah dengan pilihan pengalian indeks tertentu yang terendah dari seharunya bisa Alpha 0,5 sampai dengan 0,9.


"Kami saat ini menolak kenaikan UMP Sumut, UMK Medan, Deliserdang dan beberapa daerah lain agar direvisi, yang hanya naik 7,9 persen, itu ada upah termurah dalam pengalian perhitungan kenaikan UMP berdasarkan PP pengupahan yang terbaru," ujar Willy Agus Utomo yang juga merupakan Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Sumut di Medan dalam aksi, Kamis (23/12/2025). 


Menurut Willy, UMP Sumut harusnya bisa naik bahkan sampai 9,59 % untuk tahun 2026 jika mengacu pada PP pengupahan yang baru, apabila dewan pengupahan daerah (Depeda) unsur pemerintah yang diwakili Disnaker dan Unsur Depeda Serikat Buruh mengajukan pengalian kenaikan UMP dengan Alpha 0,9, berkaitan dengan hal tersebut, Partai Buruh bersama elemen FSPMI - KSPI meminta agar UMP Sumut 2026 dapat direvisi oleh Gubsu Bobby Nasution.


Partai Buruh Juga Tolak UMK Sumut Pakai Alpha 0,5 dan Ancam Demo Gubsu


Partai Buruh Sumut juga menolak wacana serentak Gubsu yang mematok kenaikan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) seSumatera Utara dengan pengalian UMK x Alpha 0,5. 


"Artinya kenaikan UMK hanya rata - rata 8 % saja padahal kalau menggunakan alpha 0,9 kenaikan UMK tahun 2026 bisa mencapai 10?n sesuai tuntutan buruh," katanya. 


Berkaitan dengan hal tersebut, Partai Buruh berencana akan menyiapkan aksi unjuk rasa berulang ke kantor Gubernur. Dia menegaskan menolak keputusan ini. 


"Kami buruh dan FSPMI menolak tegas, mendesak agar segera merevisi. Apabila tidak direvisi kami akan aksi seminggu sekali. Dan Januari akan membawa massa lebih besar-besaran mengerahkan seluruh buruh di Sumatra Utara," pungkas Willy. 


 (Dyk/Tribun-Medan.com) 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.