UMK Medan 2026 Naik 8 Persen Dapat Tambahan Rp321 Ribu, Buruh Bakal Demo Gubsu Minta Revisi
December 25, 2025 02:50 AM

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kabar baik bagi kelas pekerja di Kota Medan. Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2026 dipastikan naik sebesar 8 persen atau setara Rp321.125. 

Dengan kenaikan ini, UMK Medan yang sebelumnya Rp4.014.072 kini menjadi Rp4.335.197.

Namun, sebagian kelompok buruh akan melakukan aksi unjuk rasa menyikapi kebijakan ini. 

Kesepakatan tersebut tercapai dalam rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Medan yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon, mengatakan hasil pembahasan tersebut akan segera disampaikan kepada Wali Kota Medan untuk kemudian diteruskan ke Gubernur Sumatera Utara.

“Kenaikannya disepakati sebesar 8 persen. Selanjutnya akan kami sampaikan kepada Pak Wali Kota untuk diteruskan ke Gubernur Sumut,” ujar Chandra saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2025).

Chandra menegaskan, kesepakatan UMK Medan 2026 tersebut bersifat final dan tidak akan mengalami perubahan.

Saat ini, pihaknya hanya menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara sebagai dasar pemberlakuan resmi.

“Kesepakatan ini sudah final. Tinggal menunggu SK dari Pak Gubernur Sumut. Nantinya UMK akan diumumkan secara serentak untuk seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Utara,” katanya.

Ia berharap seluruh perusahaan di Kota Medan dapat mematuhi ketentuan UMK yang telah ditetapkan.

Menurutnya, UMK Medan 2026 diproyeksikan mulai berlaku Januari 2026.

“Harapannya tentu seluruh perusahaan mematuhi aturan ini sejak diumumkan oleh Pak Gubernur,” ujarnya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Ketenagakerjaan Sumut menegaskan bahwa UMK dan Upah Minimum Provinsi (UMP) se-Sumut mulai diberlakukan pada Januari 2026.

Kepala Disnaker Sumut, Yuliani Siregar, mengatakan perusahaan sudah dapat mengimplementasikan UMK sesuai waktu yang ditentukan.

“Sesuai dengan yang disampaikan Pak Gubernur kemarin, UMP dan UMK se-Sumut mulai berlaku pada Januari 2026,” ujarnya. 

Yuliani juga menyebut pihaknya telah menyurati seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Utara agar segera menyerahkan keputusan UMK di wilayah masing-masing paling lambat 24 Desember 2025.

Dengan kenaikan ini, pekerja berharap peningkatan UMK Medan 2026 mampu membantu memenuhi kebutuhan hidup di tengah kenaikan harga barang dan jasa.

Terpisah, Exco Partai Buruh Sumut meralat apresiasinya atas penetapan kenaikan UMP Sumut Tahun 2026 yang hanya naik 7,9 persen.

Menurut Ketua Partai Buruh Sumut, setelah dihitung pengalian UMP dengan dikalikan Alpha (Indeks Tertentu) yang baru saja dinaikan oleh Presiden Prabowo Subianto, ternyata Gubsu Boby Nasution dalam menetapkan kenaikan UMP hanya menaikan di angka Alpha 0,5.43 atau dengan kata lain penghitungan penetapan upah dengan pilihan pengalian indeks tertentu yang terendah dari seharunya bisa Alpha 0,5 sampai dengan 0,9.

"Kami ralat apresiasi, kami saat ini menolak kenaikan UMP Sumut yang hanya naik 7,9 %, itu ada upah termurah dalam pengalian perhitungan kenaikan UMP berdasarkan PP pengupahan yang terbaru," ujar Willy Agus Utomo yang juga merupakan Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Sumut kepada Tribun-Medan.com, Selasa malam (23/12/2025) 

Menurut Willy, UMP Sumut harusnya bisa naik bahkan sampai 9,59 % untuk tahun 2026 jika mengacu pada PP pengupahan yang baru, apabila dewan pengupahan daerah (Depeda) unsur pemerintah yang diwakili Disnaker dan Unsur Depeda Serikat Buruh mengajukan pengalian kenaikan UMP dengan Alpha 0,9, berkaitan dengan hal tersebut, Partai Buruh bersama elemen FSPMI - KSPI meminta agar UMP Sumut 2026 dapat di revisi oleh Gubsu Boby Nasution.

"Sedang kalau pakai alpha 0,7 atau 0,8 saja UMP Sumut bisa naik 8,64 % sampai 9,12 %, artinya kenaikan UMP Sumut kenapa yang terendah dipilih Gubsu? Kami tolak kami minta agar direvisi," ucap Willy.

Partai Buruh Juga Tolak UMK Sumut Pakai Alpha 0,5 dan Ancam Demo Gubsu 24 Desember 2024

Partai Buruh Sumut juga menolak wacana serentak Gubsu yang ingin mematok kenaikan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) se Sumatera Utara dengan pengalian UMK x Alpha 0,5, artinya kenaikan UMK hanya rata - rata 8 % saja padahal kalau menggunakan alpha 0,9 kenaikan UMK tahun 2026 bisa mencapai 10?n sesuai tuntutan buruh.

"Untuk UMK kami tegas, jangan diakal akali lagi dengan pengalian terkecil, ini sangat sangat memiskinkan buruh, kami minta UMK se Sumut naik 10 % minimal untuk tahun 2026," tegas Willy.

Willy juga mengeritik Gubsu Bobby Nasution, yang sebelumnya pernah berjanji di hadapan ribuan buruh yang berdemo di kantornya, Ia menyingung pernyataan Bobby yang mengatakan mendukung tuntutan kenaikan upah buruh di Sumut yang menuntut naik 10 % , dimana kala itu Boby menyampaikan bahwa tuntutan buruh realistis dan akan dipertimbangkan Boby. 

"Tapi kenyataannya ketika ada peluang Boby bisa menetapkan tinggi dan mendekati angka 10 % , Gubsu hanya menyetujui angka terkecil alpha 0,5 bukan alpha 0,9 yang harusny kenaikan UMP Sumut bisa diangka 9,59 %.

Sangat kami sayangkan pak Boby ternyata tidak peduli dengan kondisi kehidupan buruh di Sumut, UMP bisa naik 9,50 % tanpa melanggar regulasi, tapi tak diiindahkanya, mana janji pak Boby kemrin yang akan naikan UMP 10 % ," cetus Willy.

Lebih lanjut Willy juga mengkritik terlalu terburu-burunya penetapan kenaikan UMP dan UMK se-Sumut, padahal batas akhir masih sampai pada tanggal 24 Desember 2025, Willy menuding ini adalah merupakan siasat, karena kepala daerah yakni Bupati dan Walikota di Sumut agar segera merekomendasikan kenaikan UMK-nya ke Gubsu tidak boleh di atas apha 0,5, padahal ini jelas bertentangan dengan Intruksi Mendagri dari info yang diterima buruh.

"Miris kalau ada dugaan pemaksaan alpha 0,5 untuk UMK, padahal gubernur se-Indonesia itu sudah dapat instruksi dari Mendagri minimal pakai alpha 0,7 , kenapa di Sumut 0,5 ini sangat menyedihkan untuk upah buruh Sumut," bener Willy .

Berkaitan dengan hal tersebut, Partai Buruh berencana akan menyiapkan aksi unjuk rasa pada tanggal 24 Desember 2025 ke kantor Gubsu, guna menuntut di revisinya UMP dan UMK jika memakai pengalian alpha 0,5 saja.

"Tanggal 24 Desember batas akhir Penetapan semua upah oleh Gubernur, maka kami akan aksi, semoga Gubsu dapat merevisi keputusan nya atas UMP dan UMK se Sumut," pungkasnya. 

(Dyk/Tribun-Medan.com)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.