BANJARMASINPOST.CO.ID - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp 3.762.431.
Angka ini tidak jauh berbeda dengan UMP Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2026 yakni sebesar Rp3.725.000 per bulan.
Ketetapan UMP Kaltim ini tertuang dalam Pengumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5097/DTKT.Srk-IV/2025 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026, yang ditetapkan dan ditandatangani di Samarinda pada 24 Desember 2025 oleh Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud.
Dalam pengumuman resmi tersebut ditegaskan bahwa UMP Kalimantan Timur 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.762.431.
Baca juga: Kenaikan UMP Kalsel 2026 Dinilai Kecil, FSPMI: Harga Bapok Sudah Lebih Dulu Melonjak
UMP ini berlaku khusus bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan bersangkutan.
Artinya, UMP menjadi batas upah minimum terendah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja baru.
Sementara itu, bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan tidak lagi mengacu langsung pada UMP, melainkan wajib berpedoman pada struktur dan skala upah yang disusun oleh perusahaan.
Struktur dan skala upah merupakan sistem pengupahan internal perusahaan yang mempertimbangkan jabatan, masa kerja, kompetensi, dan kinerja, sehingga mendorong keadilan dan kepastian dalam pemberian upah.
Upah Minimum Sektoral Provinsi Kaltim 2026
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sejumlah sektor strategis.
UMSP adalah upah minimum yang berlaku khusus untuk sektor usaha tertentu dan nilainya lebih tinggi dari UMP umum, karena mempertimbangkan tingkat risiko, produktivitas, dan kemampuan sektor tersebut.
Dalam pengumuman gubernur, terdapat delapan sektor usaha yang ditetapkan UMSP-nya beserta kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), yaitu sistem klasifikasi resmi yang digunakan pemerintah untuk mengelompokkan jenis kegiatan usaha.
Urutan UMSP Kaltim 2026 dari sektor dengan upah tertinggi ke terendah adalah sebagai berikut:
Pertama, Pertambangan Gas Alam (KBLI 06201) dengan upah minimum sektoral sebesar Rp 3.968.518 per bulan.
Angka ini juga berlaku untuk sektor Pertambangan Minyak Bumi (KBLI 06100) serta Jasa Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam (KBLI 09100), yang mencerminkan tingginya nilai ekonomi dan risiko kerja di sektor migas.
Kedua, Pertambangan Batu Bara (KBLI 05100) dengan UMSP sebesar Rp 3.930.722 per bulan, sejalan dengan posisi sektor batu bara sebagai salah satu tulang punggung ekonomi Kalimantan Timur.
Ketiga, Industri Kapal dan Perahu (KBLI 30111) yang ditetapkan dengan upah minimum sektoral sebesar Rp 3.936.933 per bulan, mencerminkan kebutuhan keahlian teknis khusus di sektor maritim dan industri pendukungnya.
Keempat, sektor Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit atau Crude Palm Oil (CPO) (KBLI 10431) serta Perkebunan Buah Kelapa Sawit (KBLI 01262), masing-masing ditetapkan sebesar Rp 3.801.502 per bulan.
Kelima, Pemanenan Kayu (KBLI 02201) ditetapkan dengan UMSP sebesar Rp 3.802.777 per bulan, sektor yang masih relevan di beberapa wilayah Kalimantan Timur dengan aktivitas kehutanan.
UMP Kalsel 2026
Dihari yang sama, Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel 2026 sebesar Rp3.725.000 per bulan.
Angka tersebut naik Rp228.850 atau sekitar 6,55 persen dari UMP 2025 yang nilainya sebesar Rp3.496.150.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/01101/KUM/2025 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2026 yang ditandatangani pada 23 Desember 2025.
Dalam keputusan itu, Gubernur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 untuk sejumlah sektor strategis.
Sektor pertambangan batubara ditetapkan sebesar Rp3.770.000 per bulan, menjadi sektor dengan upah minimum tertinggi di Kalsel.
Sementara sektor perkebunan kelapa sawit serta industri minyak kelapa sawit (CPO) masing-masing ditetapkan sebesar Rp3.730.000.
Sektor pembangkit, transmisi, dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha ditetapkan sebesar Rp3.759.000.
Baca juga: Gubernur Sabran Resmi Tetapkan UMP Kalteng, Naik 6,12 Persen Jadi Rp3.686.138
Adapun sektor industri kayu lapis serta perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas serta YBDI ditetapkan sebesar Rp3.728.000 per bulan.
Muhidin menegaskan, penetapan UMP dan UMSP 2026 telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dan melalui mekanisme musyawarah Dewan Pengupahan.
“Keputusan ini diambil melalui musyawarah dan mufakat sesuai regulasi yang berlaku, dan saya menyetujuinya,” ujar Muhidin.