TRIBUN-SULBAR.COM- Kejakasaan Agung (Kejagung) RI menyerahkan uang Rp6,6 triliun kepada negara dari hasil rampasan dan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.
Uang tersebut diterima secara simbolik oleh Presiden Indonesia Prabowo Subianto beserta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Baca juga: Penuh Makna dan Pesan Damai, Berikut 100 Ucapan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Baca juga: Gubernur Sulbar SDK Pantau Pos PAM Terpadu di Malam Natal 2025
Dalam acara penyerahan uang triliunan itu, Prabowo mengenakan pakaian safari berwarna krem dan peci hitam berdiri di antara dua tumpukan besar uang pecahan Rp 100 ribu yang disusun rapi dan dikemas dalam plastik transparan.
Di samping orang nomor satu di Indonesia ini, didampingi Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkeu Purbayta, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsuddin.
Latar belakang di gedung Kejakasaan Agung dipenuhi uang pecahan seratus ribu di susun rapi dan masih terbungkus plastik.
Tingginya tumpukan uang itu melebihi tinggi Prabowo dan sejumlah pejabat yang hadir.
Di sisi kanan dan kiri tumpukan uang terlihat papan informasi berbingkai yang mencantumkan nominal sitaan sebesar Rp6,6 triliun, lengkap dengan tulisan terbilang.
Penyerahan uang hasil perbuatan korupsi ini sudah enam kali sepanjang 2025.
Semua hasil sitaan pun berjumlah fantastis dan dipamerkan langsung ke publik.
Empat kali pamer uang yang baru disita dan dua kali pamer penyerahan uang hasil sitaan ke negara.
Dalam dua kali penyerahaan uang sitaan ke negara, Presiden Prabowo Subianto hadir langsung menyaksikannya di Kejaksaan Agung.
Penyerahan pertama dilakukan Kejaksaan Agung pada 20 Oktober 2025.
Saat itu, Kejaksaan Agung menyerahkan total uang Rp 13,255 triliun, hasil sitaan dari kasus tindak pidana korupsi ekspor crude palm oil (CPO) minyak kelapa sawit periode 2021-2022 yang menjerat sejumlah korporasi.
Penyerahan kedua dilakukan di Kejaksaan Agung pada 24 Desember 2025.
Kejaksaan Agung menyerahkan total uang Rp 6,6 triliun hasil rampasan terkait kasus penyalahgunaan hutan serta kasus korupsi ekspor CPO dan impor gula.
Dari dua penyerahan uang sitaan tersebut terbanyak berasal dari sitaan kasus korupsi ekspor CPO.
Dalam kasus ekpor CPO diketahui tiga korporasi yakni Wilmar Group, Musimas Group, dan Permata Hijau Group harus menanggung kerugian perekonomian negara sebesar Rp 17 triliun.
Bila ditotal dari dua penyerahan, negara sudah menerima hampir Rp 17 triliun dalam kasus ekspor CPO.
Pada penyerahan pertama senilai Rp 13,255 triliun dan penyerahan kedua Rp 3,7 triliun.
Prabowo dalam kesempatan tersebut menegaskan komitmennya untuk memerangi korupsi tanpa pandang bulu dan tanpa kompromi terhadap segala bentuk tekanan maupun lobi.
“Jangan ragu-ragu, tidak pandang bulu, jangan mau dilobi sini, dilobi sana. Tegakkan peraturan, selamatkan kekayaan negara,” kata Prabowo di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, seperti dilansir dari Tribunews.com, Kamis (25/12/2025).
Prabowo menyebut, penyimpangan dan praktik korupsi yang merugikan negara telah berlangsung selama belasan bahkan puluhan tahun.
Ia menilai, praktik tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang menganut paham keserakahan dan meremehkan negara.
“Saya kira ini bisa dikatakan baru ujung dari kerugian bangsa dan negara kita. Baru ujung. Penyimpangan seperti ini sudah berjalan belasan tahun bahkan puluhan tahun,” ujarnya.
Ia menyebut fenomena itu sebagai bagian dari apa yang ia sebut sebagai serakah-nomics, yakni perilaku segelintir pihak yang menganggap kekayaan negara bisa dieksploitasi dengan cara menyuap aparat dan pejabat.
“Ini yang saya sebut dilakukan oleh mereka-mereka yang menganut filosofi dan paham serakah-nomics. Berani melecehkan, berani menghina Negara Kesatuan Republik Indonesia, menganggap pejabat-pejabat di tiap eselon bisa dibeli, bisa disogok,” lanjutnya.
Prabowo menegaskan, sejak menerima mandat sebagai presiden, dirinya telah bertekad untuk melawan korupsi dan perampokan kekayaan negara di mana pun terjadi.
“Begitu saya menerima mandat, saya sudah bertekad untuk melawan korupsi, melawan perampokan kekayaan negara oleh siapa pun, di mana pun,” tegasnya.(*)