TRIBUNTREND.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 untuk seluruh wilayah di Jawa Timur.
Dalam keputusan tersebut, Surabaya kembali menempati posisi teratas sebagai daerah dengan UMK tertinggi di antara 38 kabupaten dan kota.
Penetapan UMK 2026 ini ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dan tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025.
Baca juga: Rekomendasi Kuliner Enak di Solo, Dekat Stasiun Balapan, Modal Rp 10 Ribu Bisa Makan Kenyang
Surat keputusan tersebut ditetapkan pada Rabu malam, 24 Desember 2025, dan mulai diberlakukan efektif pada 1 Januari 2026.
Dalam dokumen resmi itu dijelaskan bahwa penetapan UMK merupakan bagian dari kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2026.
Untuk tahun depan, UMP Jawa Timur mengalami kenaikan sebesar Rp 140.895 sehingga menjadi Rp 2.305.985.
UMK 2026 diberlakukan khusus bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Sementara itu, perusahaan yang selama ini telah memberikan upah di atas UMK dilarang menurunkan besaran gaji maupun membayarkan upah di bawah ketentuan yang sudah ditetapkan.
“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026,” demikian penegasan yang tercantum dalam surat keputusan tersebut.
Berdasarkan daftar resmi, UMK Surabaya 2026 ditetapkan sebesar Rp 5.288.796, menjadikannya yang tertinggi di Jawa Timur.
Posisi berikutnya ditempati oleh Gresik dengan UMK Rp 5.195.401, disusul Sidoarjo sebesar Rp 5.191.541, Kabupaten Pasuruan Rp 5.187.681, dan Mojokerto Rp 5.176.101.
Di wilayah Malang Raya, UMK Kabupaten Malang ditetapkan Rp 3.802.862, Kota Malang Rp 3.736.101, dan Kota Batu Rp 3.562.484.
Sementara itu, sejumlah daerah lain seperti Jombang, Tuban, Lamongan, hingga Banyuwangi berada pada kisaran Rp 2,9 juta hingga Rp 3,3 juta.
Adapun UMK terendah di Jawa Timur tahun 2026 tercatat di Kabupaten Situbondo dengan nominal Rp 2.483.962.
Dengan demikian, selisih UMK tertinggi dan terendah di Jawa Timur pada 2026 mencapai lebih dari Rp 2,8 juta.
Berikut ini daftar lengkapnya secara urut:
Dengan penetapan ini, UMR Surabaya kembali menjadi barometer tertinggi pengupahan di Jawa Timur, sementara Situbondo menempati posisi terbawah dalam daftar UMK 2026.
***
(TribunTrends.com/MNL)