TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Muhammad Rudi, meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tak menambah libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.
Sebab selama, Rabu-Jumat dari tanggal 24-26 Desember, kantor diliburkan, menjelang perayaan puncak Ibadah Natal.
Rudi tak mau, para ASN maupun PPPK menambah masa libur Nataru.
Lantaran terdapat jeda dua hari kerja, sebelum libur tahun baru di tanggal 31 Desember.
Hari kerja itu terdapat di hari Senin-Selasa tanggal 29-30 Desember.
Kata Rudi, selama dua hari kerja itu, Pemda Luwu tak menerapkan sistem work from home (WFH) maupun work from anywhere (WFH).
"Karena ada juga (urusan) pemerintahan yang harus diselesaikan di akhir tahun," ungkapnya kepada Tribun-Timur.com, Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 10.56 Wita.
Ia menambahkan, pihaknya akan meminta masing-masing kepala unit kerja untuk memantau anggotanya yang tak disiplin.
Alumnus IPDN itu mengingatkan, akan adanya sanksi bagi ASN atau PPPK yang kedapatan tak masuk di hari kerja, tanpa adanya alasan yang jelas.
"Sanksi minimal pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dan teguran administrasi," kata dia.
Kepala Bagian Organisasi Pemda Luwu, Andi Tenriawati, menyebut alasan tak adanya WFH di tanggal 29-30 Desember.
Menurutnya, pada momen itu, akan adan penyerahan SK P3K Paruh Waktu akan diberikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu.
"Di salah satu tanggal tersebut, dan itu yang menjadi salah satu alasan kenapa di Luwu tidak diberlakukan WFH atau WFA," bebernya.
Kata Andi Tenriawati, potongan TPP berlaku bagi pegawai ASN atau P3K yang tak masuk kerja.
"Potongannya 5 persen per hari," kata dia.
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana