Tujuh Warga Binaan Lapas Muara Enim Terima Remisi Khusus Natal 2025
December 25, 2025 04:27 PM

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM – Sebanyak tujuh warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Enim yang beragama Kristen menerima remisi atau pengurangan masa pidana khusus Hari Raya Natal 2025, Kamis (25/12/2025).

Pemberian remisi tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Muara Enim, Auliya Zulfahmi, didampingi Kasi Binadik Giatja Julianto Silalahi dan Kasi Regbinmas Angger, di Lapas Muara Enim.

Kalapas Muara Enim Auliya Zulfahmi mengatakan, remisi Natal merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik selama menjalani masa pidana.

“Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat, yakni berkelakuan baik, telah menjalani pidana minimal enam bulan, menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta aktif mengikuti program pembinaan,” jelas Auliya.

Ia menyebutkan, dari hasil pengusulan yang dilakukan pihak Lapas Muara Enim, seluruh tujuh warga binaan yang diusulkan dinyatakan memenuhi persyaratan dan disetujui untuk menerima remisi khusus Natal.

“Rinciannya, empat warga binaan mendapatkan remisi selama 15 hari, sementara tiga lainnya menerima pengurangan masa pidana selama satu bulan,” ujarnya.

Auliya berharap, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan tidak kembali melakukan tindak pidana setelah bebas nanti.

“Kami berharap remisi ini menjadi penyemangat untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Bagi warga binaan yang belum mendapatkan remisi, tetap bersabar dan terus memperbaiki diri hingga memenuhi persyaratan,” pungkasnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.