SURYA.co.id - Penetapan UMK Surabaya 2026 disampaikan Gubernur Khofifah bersamaan dengan penerbitan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang UMK di Jawa Timur Tahun 2026.
Melalui regulasi tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan kenaikan UMK tidak hanya untuk Surabaya, tetapi juga untuk 37 kabupaten/kota lainnya di wilayah Jatim.
Untuk UMK Surabaya 2026 naik menjadi Rp 5.288.796.
Dalam ketentuan tersebut, Khofifah menegaskan bahwa penetapan UMK dilakukan berdasarkan regulasi nasional yang berlaku.
“UMK ditetapkan dengan mempertimbangkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan untuk mewujudkan upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan,” tegas Khofifah.
Ia menambahkan, kebijakan ini juga disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek sosial dan ekonomi.
“Serta juga memperhatikan aspirasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Pengusaha, serta produktivitas dan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa UMK 2026 yang ditetapkan merupakan hasil rekomendasi bupati dan wali kota di Jawa Timur, serta melalui pembahasan dalam sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur.
UMK tersebut berlaku khusus bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, ketentuan mulai diberlakukan secara resmi pada awal tahun depan.
“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tangga 1 Januari 2026,” pungkas Khofifah.
Selain menetapkan besaran UMK, Gubernur Khofifah juga memberikan penegasan kepada kalangan pengusaha.
Ia menyatakan bahwa perusahaan yang telah membayar upah di atas UMK tidak diperkenankan menurunkan nominal gaji pekerja.
Pengusaha juga dilarang membayar upah di bawah ketentuan UMK yang telah ditetapkan dalam keputusan gubernur tersebut.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga kepastian hukum, keberlanjutan usaha, serta perlindungan kesejahteraan pekerja di Jawa Timur.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan larangan bagi perusahaan untuk membayar upah di bawah ketentuan UMP 2026.
Selain itu, pengusaha yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari UMP juga tidak diperbolehkan menurunkan gaji pekerjanya.
Apabila ketentuan tersebut dilanggar, pengusaha akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gubernur Khofifah juga mengingatkan bahwa ketentuan upah minimum akan menyesuaikan setelah upah minimum kabupaten/kota ditetapkan.
“Ketika Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 telah ditetapkan, yang berlaku adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota,” tegas Khofifah.
Larangan pembayaran upah di bawah UMP diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pada Pasal 88E ayat (2) ditegaskan bahwa pengusaha tidak boleh membayar upah di bawah standar minimum.
"Pengusaha dilarang membayar Upah lebih rendah dari Upah minimum," tulis Pasal 88E ayat (2).
Namun, UMP memiliki sasaran tertentu. Berdasarkan Pasal 88E ayat (1), upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun berhak memperoleh upah lebih tinggi sesuai struktur dan skala upah perusahaan.
"Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (21 berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan," tulis aturan tersebut.
Pemerintah juga menegaskan adanya sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar.
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 88E ayat (2) juncto Pasal 185, pelanggaran pembayaran upah di bawah UMP dapat dikenai hukuman penjara 1 hingga 4 tahun atau denda Rp100 juta hingga Rp400 juta.
"Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (41 dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah)," tulis Pasal 185 ayat (1).
Pasal 185 ayat (2) selanjutnya menegaskan bahwa tindakan membayar upah di bawah UMP merupakan tindak pidana kejahatan.
Sebelumnya, Sekdaprov Jatim Adhy Karyono sempat memberikan keterangan bahwa dalam penentuan UMP, Pemprov Jatim akan menggunakan margin alfa 0,5 sampai 0,8.
Angka tersebut menjadi patokan atau guidance menyusun UMK yang akan ditetapkan besok.
“Kita mematok sesuai dengan peraturan pemerintah. Dengan alfanya masih masuk margin,” ungkap Adhy.
Berikutnya terkait faktor inflasi, di mana Jawa Timur inflasinya ada di angka 2,53 persen .
Angka ini diambil berdasarkan data BPS dimana nilai inflasi yang diambil adalah year-on-year untuk bulan September 2024 ke September 2025.
Kemudian mengenai faktor yang kedua adalah faktor pertumbuhan ekonomi daerah.
Dalam hitungan rumus tersebut, angka pertumbuhan ekonomi digunakan angka 5,12 % .
“Dengan hitungan itu, maka UMP nya ada di kisaran Rp 2,4 juta,” tegasnya.
Menurut Adhy, UMP adalah batas paling bawah yang digunakan dalam pemberian upah di skala provinsi, di mana untuk tahun 2025, UMP adalah UMK yang diberlakukan di kabupaten Situbondo tidak boleh menembus lebih rendah dari UMP.
“Yang jelas penetapan baik UMP maupun UMK tujuannya di samping pertama untuk meningkatkan kesejahteraan buruh pekerja, meningkatkan daya beli, juga tetap ada keinginan kita untuk mengurangi disparitas antara Ring 1 dengan Ring 2, Ring 3,” tandas Adhy.
Hal ini menurutnya penting karena saat ini disparitas cukup nyata dalam upah pekerja di kabupaten dan kota.
Misalnya upah pekerja di Kota Mojokerto dengan upah pekerja di Kabupaten Mojokerto yang jauh lebih tinggi Kabupaten Mojokerto.
Juga perbandingan upah pekerja di Kota Pasuruan dan Kabupaten Pasuruan, serta upah pekerja di Kota Kediri dengan Kabupaten Kediri.