SRIPOKU.COM - Demi mempertahankan rumahnya, Elina Wijayanti (80) mendapat intimidasi dari sejumlah orang yang diduga preman.
Wanita lansia yang tinggal di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, kecamatan Sambikerep, Surabaya itu tak mundur sejengkalpun agar rumahnya tidak dibongkar paksa.
Akan tetapi, wanita tua ini kalah tenaga dan jumlah.
Usahanya sia-sia hingga akhirnya harus rela rumahnya dirobohkan pada Rabu (24/12/2025).
"Orang yang datang itu 20 hingga 30. Ini eksekusi tanpa ada putusan pengadilan," kata kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, mengutip Kompas.com Kamis (25/12/2025).
Baca juga: Jenderal Asal Palembang Jadi Wakapolda Riau, Dulu Tangkap Hercules Eks Preman Tanah Abang 3 Kali
Apa yang dialami Elina sampai-sampai bikin wakil Walikota Surabaya, Armuji, turun langsung ke lokasi.
Setelah mendengarkan keterangan kedua belah pihak, Armuji menyarankan agar perkara ini segera dituntaskan melalui jalur hukum di Polda Jatim.
Ia menegaskan bahwa proses eksekusi lahan tidak boleh dilakukan secara sepihak, apalagi dengan melibatkan preman tanpa adanya putusan pengadilan.
“Tindakan brutal ini kalau sampean pakai bawa-bawa preman, meskipun sampean punya surat sah tetap tindakan sampean bisa dikecam satu Indonesia,” tegas pria yang akrab disapa Cak Ji tersebut.
Armuji juga meminta pihak kepolisian bertindak tegas terhadap oknum ormas yang terlibat dalam tindakan pengusiran brutal tersebut demi tegaknya keadilan di Kota Surabaya.
“Oknum seperti ini, tolong organisasi Madas ditindak tegas, laporkan ke kepolisian orang-orang seperti ini biar nanti ada keadilan di sana. Kalau enggak, nanti orang seluruh Indonesia akan mengecam saudara semuanya ini,” kata Armuji.
Baca juga: Postingan Terakhir Epy Kusnandar Kang Mus Preman Pensiun Sebelum Meninggal, Pamer Video Keluarga
Wellem menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi siang hari saat Elina menolak keluar rumah.
Nenek lansia tersebut justru ditarik dan diangkat secara paksa oleh empat hingga lima orang demi mengosongkan bangunan.
Saat kejadian, di dalam rumah juga terdapat balita berusia 5 tahun, bayi 1,5 bulan, serta ibu dan lansia lainnya. “Korban ditarik, diangkat, lalu dikeluarkan dari rumah. Ada saksi dan videonya. Nenek ini sampai bibirnya berdarah,” ungkap Wellem.
Setelah para penghuni dikeluarkan paksa, rumah tersebut dipalang dan tidak diperbolehkan dimasuki kembali.
Beberapa hari kemudian, muncul alat berat yang meratakan bangunan tersebut dengan tanah setelah barang-barang di dalamnya diangkut menggunakan pikap tanpa izin penghuni.
Pihak kuasa hukum telah melaporkan kejadian ini ke Polda Jawa Timur terkait dugaan pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama sesuai Pasal 170 KUHP.
Elina Widjajanti mengungkapkan perlakuan kasar yang dialaminya saat pengusiran tersebut.
Tubuhnya diseret dan diangkat keluar dari rumah yang telah ia huni sejak 2011.
“Hidung dan bibir saya berdarah, wajah saya juga memar,” tutur Elina.