Bawa Sejam dari Plat Besi, Remaja 16 Tahun di Jambi Terancam UU Darurat
December 25, 2025 07:11 PM

Tribunjambi.com, Jambi - Remaja laki-laki inisial RRN yang masih berusia 16 tahun harus berhadapan dengan hukum setelah ia ditangkap warga karena hendak tawuran pada Rabu (17/12/2025).

Rencananya RRN akan tawuran di kawasan dekat Taman Rimba Jambi atau Arena Eks MTQ.

RRN diminta untuk ikut dalam tawuran antar sekolah yang melibatkan SMPN 9 Kota Jambi dan MTSN 4 Kota Jambi.

Baca juga: Pilu Remaja Korban Tawuran, Kepala Dibacok Lalu Sepeda Listrik Dibawa Kabur

"Tapi dia bukan (siswa) dari keduanya (sekolah) dia diminta bantu," kata Kapolsek Jambi Selatan AKP Helrawaty Siregar.

Namun, belum sempat "perang" atau tawuran di arena tersebut. Aktivitas para remaja ini dibubarkan warga yang merasa terganggu.

Diketahui, selain RRN ada satu orang lagi yang ditangkap namun hanya dijadikan saksi.

"Kita dapat cuma satu, sebenarnya ada dua. Satu joki, jadi dia dijadikan saksi," kata Helra.

Meski masih di bawah umur, Helra mengatakan RRN akan tetap berhadapan dengan hukum. Ia disangkakan atas motif kejahatan gangguan keamanan karena saat ditangkap warga, RRN juga membawa senjata tajam yang terbuat dari plat besi.

Baca juga: Bocor Kepala Remaja karena Orang Tawuran, Sepeda Listrik pun Dibawa Kabur

"Siap-siap dengan undang-undang darurat," kata Helra.

Saat ini remaja 16 tahun tersebut sudah ditahan di Polsek Jambi Selatan. Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.

Atas kejadian ini, Helra juga menyoroti peran sekolah dan orang tua. Di mana peristiwa ini terjadi di luar jam sekolah.

"Saya minta sekolah, terutama yang saya sebutkan tadi untuk bisa lebih perhatian. Karena mereka tawuran ini dalam rangka katanya marwah sekolah dan ini terjadi di luar jam sekolah," jelas Helra.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.