93 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Tenggarong Terima Remisi Khusus Natal, 1 Langsung Bebas
December 25, 2025 07:58 PM

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Momen perayaan Natal 2025 menjadi sangat berkesan bagi Micel Libet ad. Robert, warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Tenggarong. Ia dinyatakan bebas setelah menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal (RK II) Tahun 2025.

Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025 di Lapas Kelas IIA Tenggarong tidak hanya diberikan kepada Micel Libet ad. Robert, tetapi juga kepada seluruh WBP yang beragama Kristen dan Katolik.

Dari total 158 WBP beragama Kristen/Katolik, sebanyak 93 orang dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.

Kegiatan pemberian remisi yang dimulai pukul 09.00 WITA tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Suparman, beserta seluruh pejabat struktural dan pegawai. 

Baca juga: Jelang Tahun Baru, Kapolres Kukar Imbau Warga Tidak Menyalakan Kembang Api

Turut hadir pula Agus Dwirijanto selaku Pembina Keamanan Pemasyarakatan Madya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur.

Dalam sambutannya usai membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Suparman menegaskan bahwa remisi merupakan hak bersyarat bagi WBP yang harus memenuhi sejumlah ketentuan.

“Ada persyaratan administratif dan subtantif yang harus dipenuhi oleh setiap WBP sebelum di usulkan Remisi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, salah satu syarat administratif yang harus dipenuhi adalah tidak tercatat dalam buku register F akibat pelanggaran tata tertib selama menjalani pidana.

“Selain itu juga adanya perubahan sikap dari WBP tersebut juga menjadi syarat dalam pengusulan, seperti aktif mengikuti program pembinaan dan berkelakuan baik selama di dalam Lapas,” imbuhnya.

Pada momen Natal tersebut, Lapas Kelas IIA Tenggarong juga membuka layanan kunjungan khusus bagi WBP beragama Kristen dan Katolik. Suparman menyebut layanan tersebut berjalan dengan lancar.

“Alhamdulillah layanan kunjungan hari ini berjalan lancar, berdasarkan pantauan langsung ada sebanyak 33 pengunjung yang datang,” ungkap Suparman.

Terkait WBP yang belum mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal, Suparman menjelaskan terdapat sejumlah alasan yang menjadi kendala.

Ia menyebut sebanyak 48 orang masih berstatus tahanan, sementara 17 orang lainnya tidak mendapatkan remisi karena telah menjalani pidana subsider, bebas sebelum usulan remisi, serta belum genap enam bulan menjalani masa pidana sebelum pemberian remisi.

Pada kesempatan tersebut, pihak Lapas Kelas IIA Tenggarong juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang turut mendukung pengamanan selama perayaan Natal, termasuk Polres Kutai Kartanegara.

“Ini adalah wujud nyata sinergitas antara lapas dengan polri dan berharap semakin ditingkatkan,” ujarnya. (*)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.